KLH Perluas Pengawasan, Praktik Pembakaran Limbah Ilegal di Banten Bakal Dipetakan

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Jul 2026 20:42 141 Wartawan | Mahdi

KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal memperluas pengawasan terhadap praktik pembakaran limbah ilegal di Provinsi Banten. Langkah tersebut disampaikan usai penyegelan sebuah pabrik pembakar limbah aluminium foil di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/7/2026).

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Bidang Penegakan Hukum KLH, Ardyanto Nugroho mengatakan, pihaknya akan memetakan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat pembakaran limbah ilegal. Pemetaan itu dilakukan sebagai dasar untuk mempercepat penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan.

Menurut Ardyanto, informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber utama dalam mengidentifikasi keberadaan lokasi pembakaran limbah ilegal.

“Saya sebetulnya sangat amat memerlukan informasi dari masyarakat di lokasi mana saja kegiatan seperti ini (pembakaran limbah ilegal) terjadi,” ungkapnya.

Selain mengidentifikasi titik-titik pembakaran limbah, KLH juga akan menelusuri alur distribusi limbah hingga ke perusahaan yang memasok bahan baku ke lokasi pembakaran ilegal. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga ikut berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.

“Kami akan tracking sampai ke hulu. Dari pabrik mana saja yang menyuplai kegiatan pembakaran-pembakaran ini. Kita akan mintakan keterangan dan pertanggungjawaban mereka karena suplai limbah itu menjadi bagian dari aktivitas pencemaran lingkungan,” paparnya.

Ardyanto menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku pembakaran limbah, tetapi juga pihak lain dalam rantai pasok apabila terbukti terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan lingkungan.

Ia menyebut praktik pembakaran limbah ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah di Banten. Karena itu, KLH berkomitmen terus melakukan penertiban terhadap lokasi-lokasi yang menjalankan aktivitas serupa.

Sebelumnya, KLH telah menghentikan kegiatan pembakaran limbah ilegal di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Terbaru, tindakan serupa dilakukan terhadap pabrik pembakar limbah aluminium foil di Kecamatan Sindang Jaya.

“Beberapa waktu yang lalu kita sempat menghentikan kegiatan serupa di Cikupa, Tangerang. Dan ini terjadi lagi di Sindang Jaya ini, dan saya pasti akan menertibkan semua lokasi seperti ini,” tukasnya.

Berdasarkan hasil pengawasan KLH, praktik pembakaran limbah ilegal paling banyak ditemukan di Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu, wilayah tersebut akan menjadi salah satu fokus pengawasan dan penindakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang lebih luas.

LAINNYA