KONI Kabupaten Tangerang Protes Keras Pelaksanaan Porprov VII Banten di Tangsel

waktu baca 3 menit
Rabu, 13 Mei 2026 19:22 1189 Redaksi | Atma

KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) — Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 di Kota Tangerang Selatan mulai menuai sorotan. Meski pelaksanaannya disebut tinggal sekitar enam bulan lagi, kepastian jadwal hingga aturan teknis pelaksanaan dinilai masih belum jelas.

Kondisi tersebut membuat KONI Kabupaten Tangerang berencana melayangkan nota protes kepada KONI Banten selaku steering committee (SC) atau panitia pengawas dan pengarah Porprov VII Banten.

Nota protes tersebut juga akan ditembuskan kepada KONI Pusat, Gubernur Banten, serta instansi terkait pelaksanaan ajang olahraga empat tahunan tingkat Provinsi Banten tersebut.

KONI Kabupaten Tangerang menilai terdapat sejumlah aturan dalam SK Ketua Umum KONI Banten Nomor 20/KONI-Banten/SEKUM-PORPROV/V/2025 tentang Peraturan Porprov VII Kota Tangerang Selatan Tahun 2026 yang telah dilanggar oleh Kota Tangerang Selatan selaku tuan rumah sekaligus organizing committee atau panitia pelaksana.

Selain itu, KONI Kabupaten Tangerang juga menilai pelanggaran tersebut dibiarkan oleh KONI Banten.

Salah satu aturan yang disebut dilanggar yakni terkait penetapan waktu pelaksanaan Porprov. Dalam aturan tersebut, jadwal pelaksanaan seharusnya diumumkan paling lambat 18 bulan sebelum kegiatan berlangsung.

Akan tetapi, hingga kini Kota Tangerang Selatan belum menetapkan tanggal pasti pelaksanaan Porprov VII Banten. Panitia hanya menyampaikan bahwa ajang olahraga tersebut akan digelar pada November 2026.

Sekretaris KONI Kabupaten Tangerang, Adang Akbarudin, mengatakan kepastian jadwal sangat penting untuk mendukung persiapan seluruh peserta Porprov.

“Penetapan tanggal ini sangat penting, karena ini menjadi bagian dalam menyusun persiapan dalam keikutsertaan kami di Porprov VII, kami telah bersiap jauh-jauh hari tapi belum ditetapkannya tanggal pelaksanaan akan menyulitkan kami dan peserta Porprov lainnya dalam persiapan. Bukan saja soal persiapan atlet tapi persiapan lainnya seperti akomodasi, transportasi hingga peralatan,” ucap Adang Akbarudin.

Selain jadwal pelaksanaan, KONI Kabupaten Tangerang juga menyoroti kewajiban panitia pelaksana dalam mendistribusikan buku pedoman Porprov VII yang seharusnya dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan kegiatan.

Menurut Adang yang akrab disapa Abex, aturan lain yang dinilai paling krusial ialah belum diterbitkannya aturan terkait pendaftaran dan batas usia atlet maupun peserta Porprov VII Banten.

Padahal, dalam Pasal 14 dan Pasal 17 disebutkan panitia wajib menyiapkan formulir pendaftaran berikut buku petunjuknya serta menetapkan batas usia peserta paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan Porprov.

Atas kondisi tersebut, KONI Kabupaten Tangerang menilai pelaksanaan Porprov VII Banten sangat rentan menimbulkan persoalan hukum apabila ketidakjelasan aturan terus dibiarkan.

Karena itu, pihaknya meminta KONI Banten segera menyelesaikan berbagai persoalan yang termuat dalam nota protes agar pelaksanaan Porprov berjalan transparan dan sportif.

“Kami minta KONI Banten memperjelas aturan-aturan main yang ada termasuk menerbitkan dan mendistribusikan SK perubahan Peraturan Porprov VII agar peserta dapat menjadikan dasar keikutsertaan,” tegasnya.[SBN]

LAINNYA