KOTA TANGERANG (Suarabantennews.com) — Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah tegas terhadap praktik pengelolaan sampah tanpa izin dengan menyegel Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang. Penindakan dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan sekaligus mencegah dampak pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan TPS tersebut diketahui beroperasi tanpa mengantongi perizinan resmi dan diduga tidak menjalankan prosedur pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban ditandai dengan pemasangan papan informasi penyegelan secara langsung di lokasi oleh petugas gabungan bersama pihak terkait.
“Kami hari ini bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mengantisipasi potensi pencemaran tanah, air, dan udara akibat aktivitas pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perizinan dalam operasional TPS tersebut. Tidak hanya melakukan penyegelan, pemerintah daerah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang juga meminta keterangan langsung dari pihak yang diduga melakukan pengelolaan sampah secara ilegal.
”Adapun nanti setelah ditertibkan akan ada pihak kewilayahan yang mengambil alih sisi pengawasan di lokasi langsung. Apabila masih ada aktivitas, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas,” tambahnya didampingi Kapolsek Pinang, IPTU Aditya Wijanarko.
Pemkot Tangerang juga memastikan agenda penertiban akan terus berlanjut. Dalam waktu dekat, pengawasan dan tindakan serupa akan dilakukan terhadap sejumlah TPS ilegal lainnya yang saat ini tengah diproses lebih lanjut.
Lokasi yang masuk dalam pengawasan tersebut berada di Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.
”Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif memberikan laporan pengaduan bila menemukan adanya aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa ada perizinan resmi dari Pemkot Tangerang,” pungkasnya.
Melalui langkah tegas tersebut, Pemkot Tangerang berharap pengelolaan sampah di wilayahnya dapat berjalan sesuai aturan, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan aman bagi masyarakat. [SBN]