Lewat Portal JDIH, Masyarakat Kini Bisa Pantau Pembahasan Raperda Kabupaten Tangerang

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Okt 2026 19:43 21 Reporter | Ferdianherss

SUARABANTENNEWS.COM – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berbasis e-Legislation, Kamis (1/10/2026). Melalui platform digital ini, masyarakat kini bisa memantau langsung seluruh proses pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) secara transparan dan inklusif.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Sekretariat DPRD atas pengembangan inovasi ini. Menurut Amud, transformasi digital di ranah legislasi menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi pemerintahan yang cepat dan terbuka.

“Pengembangan portal JDIH ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan fungsi legislasi, memperkuat transparansi, dan yang terpenting meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Amud dalam peluncuran portal di Aula Wareng, Kabupaten Tangerang.

Amud menekankan bahwa publik tidak hanya memerlukan kemudahan dalam memperoleh dokumen hukum jadi, tetapi juga membutuhkan ruang publik untuk terlibat sejak awal pembahasan produk hukum daerah. Lewat portal baru ini, masyarakat dapat mengikuti rekam jejak pembahasan raperda serta menyampaikan aspirasi mereka secara daring.

Ke depan, Amud juga mendorong agar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dapat langsung dipublikasikan sejak tahap perencanaan. Hal ini dinilai penting agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memelajari materi agenda legislasi sebelum disahkan.

Kendati demikian, pihak DPRD turut menyoroti pentingnya aspek keamanan siber. Amud mengingatkan agar Sekretariat DPRD melakukan evaluasi berkala guna melindungi sistem dari potensi gangguan data publik oleh pihak luar.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menjelaskan bahwa portal ini merupakan bagian dari proyek perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan 16 Tahun 2026. Portal ini dirancang untuk membangun ekosistem legislasi digital terpadu di lingkungan pemerintahan daerah.

Sistem e-Legislation tersebut dilengkapi dengan berbagai fitur penunjang, mulai dari informasi hukum, transparansi raperda, dasbor legislasi, pelacakan proses (tracking) raperda, arsip digital, hingga kanal khusus partisipasi publik.

“Partisipasi publik ke depan bisa melalui sistem ini. Masyarakat tidak perlu datang langsung, cukup membuka portal JDIH ini saja,” tutur Soma.

Soma menegaskan, peluncuran ini menjadi langkah awal dalam mengubah cara kerja organisasi agar lebih akuntabel dan berorientasi pada kemudahan pelayanan bagi masyarakat luas.

Reporter | Ferdianherss

LAINNYA