Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Pria di Cikupa Serang WNA Asal Korsel dan Bawa Kabur Rp100 Juta

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Okt 2026 17:46 17 Wartawan | Mahdi

KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) – Persoalan pinjam-meminjam uang diduga menjadi pemicu seorang pria berinisial MIM (28) melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap kerabatnya sendiri di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Korban dalam kasus tersebut merupakan WNA asal Korea Selatan berinisial NST (62), yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. NST disebut merupakan paman MIM setelah menikahi bibi pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Syaiful Rusdiansyah, mengungkapkan MIM diduga nekat mendatangi rumah korban pada Jumat (21/8/2026). Pelaku kemudian masuk ke rumah tanpa diketahui korban.

Di dalam rumah, pelaku mengambil sebuah ulekan dan diduga menggunakannya untuk menyerang korban pada bagian kepala. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka hingga harus mendapatkan 14 jahitan.

“Akibatnya, korban mengalami luka jahit di kepala sebanyak 14 jahitan. Ketika itu korban langsung dibawa ke rumah sakit,” ujar Syaiful, Kamis (1/10/2026).

Setelah korban dibawa mendapatkan perawatan, pelaku diduga mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam lemari. Total uang yang dibawa kabur disebut mencapai sekitar Rp100 juta.

Syaiful mengatakan, dugaan tindakan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku setelah korban tidak memberikan pinjaman uang sebesar Rp12 juta yang sebelumnya diminta MIM.

“Motif sementara pelaku melakukan atau melancarkan aksinya tersebut dikarenakan motif sakit hati. Dan kebetulan korban dengan pelaku ini masih ada ikatan saudara karena korban ini menikahi bibi dari pelaku tersebut,” katanya.

Setelah kejadian, MIM diduga melarikan diri hingga akhirnya keberadaannya terdeteksi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Polisi kemudian mengamankan pelaku pada Selasa (29/9/2026).

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian, ulekan, dan telepon seluler.

Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, uang hasil dugaan pencurian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan dari pelaku dan saksi-saksi serta melengkapi barang bukti. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.

LAINNYA