KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) – Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat 52 perkara dispensasi perkawinan yang melibatkan pasangan di bawah umur dari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan selama Januari hingga Agustus 2026.
Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita, mengatakan mayoritas anak yang mengajukan dispensasi perkawinan berada di kisaran usia 18 tahun. Sementara usia termuda yang tercatat dalam pengajuan tersebut yakni 17 tahun dan merupakan lulusan SMP.
“Paling muda umur 17 tahun lulusan SMP. Dari total 58 dispensasi perkawinan, 38 ada di Kabupaten Tangerang dan 14 di Kota Tangerang Selatan. Sudah kabul semua,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (14/8/2026).
Untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kecamatan Cikupa dan Tigaraksa menjadi daerah dengan jumlah pengajuan dispensasi perkawinan terbanyak. Masing-masing wilayah tercatat memiliki empat perkara.
Sedangkan di Kota Tangerang Selatan, jumlah pengajuan tertinggi berasal dari Kecamatan Pamulang dengan enam perkara.
“Untuk di Kabupaten Tangerang itu paling banyak di Kecamatan Cikupa dan Tigaraksa dengan masing-masing 4 perkara dispensasi perkawinan. Sementara di Kota Tangsel itu paling banyak di Kecamatan Pamulang dengan 6 perkara dispensasi perkawinan,” ucapnya.
Dari puluhan perkara tersebut, terdapat empat pengajuan yang dilatarbelakangi kehamilan sebelum pernikahan.
Dua perkara tercatat di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sementara dua perkara lainnya berasal dari Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
“Kalau di Kabupaten Tangerang ada di Kecamatan Tigaraksa dan Kota Tangerang Selatan ada di Kecamatan Pondok Aren, masing-masing wilayah ada 2 perkara dispensasi perkawinan dengan penyebab hamil diluar nikah,” paparnya.
Sementara 48 perkara lainnya, kata Yasmita, diajukan dengan alasan untuk menghindari perbuatan zina.
“Sisanya ada 48 itu dikarenakan ingin menghindari zina,” jelasnya.
Yasmita mengingatkan para orang tua agar tidak menjadikan pernikahan dini sebagai solusi cepat ketika menghadapi persoalan yang dialami anak.
Menurutnya, anak perlu diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan, mengembangkan keterampilan, serta memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
“Menikahkan anak terlalu cepat bukan solusi. Itu justru menambah masalah baru. Berikan anak kita pendidikan, keterampilan, dan waktu untuk dewasa. Karena anak yang bahagia hari ini, akan jadi orang tua yang hebat esok. Cintai anak dengan cara yang benar,” tuturnya.