KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (25/3/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan maksimal meskipun masih dalam suasana libur Idulfitri 2026.
Saat sidak berlangsung, Bupati meninjau secara langsung aktivitas pelayanan yang diberikan kepada warga di kantor Disdukcapil.
Ia juga mengecek kesiapan distribusi layanan administrasi kependudukan yang kini telah diperluas hingga tingkat kecamatan, sehingga masyarakat tidak lagi harus selalu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen.
Menurut Maesyal Rasyid, kebijakan penyebaran layanan ini terbukti mampu menekan antrean panjang sekaligus mengurangi keluhan masyarakat yang sebelumnya kerap terjadi akibat pelayanan yang terpusat.
“Sebagian besar layanan seperti KTP dan KK sekarang sudah dilaksanakan di kecamatan. Hal itu membuat jumlah keluhan masyarakat berkurang karena pelayanan tidak lagi terpusat di Disdukcapil,” ujarnya.
Namun demikian, ia menjelaskan masih ada beberapa layanan tertentu yang harus dilakukan langsung di kantor Disdukcapil karena berkaitan dengan pengolahan sistem database kependudukan.
Layanan tersebut meliputi perbaikan data pada KTP, seperti kesalahan penulisan nama atau tanggal lahir, serta pengurusan perpindahan penduduk antar wilayah.
Selain itu, pelayanan pencatatan sipil seperti pencatatan perkawinan bagi non-Muslim, penerbitan akta perceraian, dan pengurusan administrasi untuk warga negara asing (WNA) juga tetap dipusatkan di kantor Disdukcapil.
Maesyal menilai kondisi pelayanan saat ini jauh lebih tertib dibandingkan sebelumnya dan tidak lagi dipenuhi antrean panjang masyarakat.
Menurutnya, situasi tersebut merupakan hasil inovasi serta kebijakan yang diterapkan jajaran Disdukcapil dalam mendekatkan akses layanan kepada masyarakat melalui kantor kecamatan.
Ia juga memastikan stok blangko KTP elektronik masih tersedia dalam jumlah cukup hingga akhir tahun.
Distribusi blangko tersebut terus dilakukan secara berkala ke kantor kecamatan guna mendukung kelancaran pelayanan administrasi kependudukan bagi warga.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Tangerang, jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP di wilayah tersebut mencapai sekitar 2,5 juta jiwa.
Sampai saat ini, sekitar 99 persen warga telah melakukan perekaman maupun menerima pencetakan KTP elektronik.
“Masih tersisa sekitar satu persen atau sekitar 25.000 warga yang belum memiliki KTP elektronik. Saat ini proses pelayanan terhadap mereka terus berjalan dan dilaksanakan melalui kantor kecamatan,” ucap Maesyal.