Satpol PP dan Panwaslu Tertibkan APK Caleg di Tangerang

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Okt 2018 00:47 0 634 Ramzy

TANGERANG – Jelang Pemilu 2019, pemasangan alat peraga kampanye (APK) semakin marak di Kabupaten Tangerang. Bahkan, keberadaan APK bergambar foto diri calon legislatif (caleg) makin bertebaran di sudut-sudut wilayah tersebut. Meski kerap ditertibkan petugas Satpol PP, namun masih saja ada yang memasang APK di fasilitas umum (fasum).

Panwaslu Kabupaten Tangerang pun memberikan imbauan kepada peserta pemilu agar dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, terutama pemasangan dan ketentuan APK agar terciptanya pemilu yang damai, aman, bersih serta berjalan dengan lancar, dan tidak menimbulkan efek negatif dalam pikiran masyarakat.

“Kami menghimbau agar peserta pemilu (parpol) dapat memberikan penjelasan kepada para calegnya untuk dapat memahami aturan kampanye, karena jika banyak yang melanggar aturan terutama mengenai APK, maka itu akan merugikan peserta dan calegnya,” kata Andi Irawan Komisioner Panwaslu Kabupaten Tangerang.

Ia menyampaikan bahwa dalam penertiban APK pihaknya tidak melakukan tanpa informasi pemberitahuan terlebih dahulu kepada peserta pemilu, semua penertiban yang dilakukan selama ini ada mekanismenya dalam penertiban APK dan dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.

“Kami berikan surat himbauan agar APK yang melanggar dapat segera dibersihkan oleh peserta pemilu, namun jika himbauan tersebut belum ditindak lanjuti selama 3x 24 jam maka Satpol PP akan menertibkannya atas rekomendasi kami,” ucapnya.

Andi berharap ada peran aktif dari masyarakat juga, untuk ikut mengawasi pemasangan APK yang memang melanggar aturan, agar terciptanya lingkungan yang bersih serta menciptakan kampanye yang teratur, dengan cara masyarakat bisa melaporkan kepada Panwaslu.

“Kami juga meminta kepada masyarakat, untuk ikut mengawasi jika ada APK yang melanggar aturan bisa memberitahukan kepada kami, demi menciptakan kampanye yang teratur,” tandasnya.

Penertiban APK ini, serentak mulai di jalankan pada Minggu (14/10/2018) di 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.

Berikut tempat-tempat yang dilarang pemasangan APK, jalan protokol, sarana umum, pepohonan, tempat ibadah, sekolahan, rumah sakit, dan pelayanan kesehatan masyarakat. (Zie)

 

 

Penulis : Alfian Herianto

LAINNYA