KPU Kabupaten Tangerang Pertanyakan Durasi Penghitungan Suara di TPS

waktu baca 1 menit
Minggu, 17 Mar 2019 13:19 0 636 Ramzy

Willy Patria

Tangerang SBN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang masih mempertanyakan durasi waktu penghitungan suara yang ditentukan dalam Pasal 383 Undang-Undang Pemilu. Pasal itu berbunyi penghitungan suara sebagaimana dimaksud dilakukan dan selesai di tempat pemungutan suara (TPS) yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.

Setelah melakukan simulasi di Kecamatan Sukamulya bulan lalu, Sekretaris KPU Willy Patria mengatakan, dari 231 DPT yang berpartisipasi, perhitungan suara di TPS selesai hingga pukul 23.15 WIB.

Itu pun, lanjut Willy, belum disertai dengan sanggahan saksi, pengisian form berita acara, dan pemilih tidak diberikan waktu banyak untuk memilih karena hanya memilih partai nanas.

“Jadi surat suara menginap pasti akan terjadi di sebagian TPS di Kabupaten Tangerang. Dalam PKPU waktu perhitungan tidak diatur, tetapi dalam UU Pemilu diatur yaitu selesai di hari yang sama. Kami berharap KPU RI dapat memberikan kebijakan atau surat edaran terkait hal ini”, ujarnya kemarin.

Tambah Willy, untuk meminimalisir kesalahan pada saat Pemilu di tanggal 17 April 2019 mendatang, pada saat Bimtek pihaknya juga akan menyampaikan beberapa evaluasi dan rekomendasi saat dilakukannya simulasi Pemilu pada TPS kemarin. (Restu).

LAINNYA