Kampanye Terbuka di Cilegon Dibagi Delapan Titik, Ini Lokasinya

Ramzy
20 Mar 2019 12:12
3 menit membaca

Rapat koordinasi membahas jadwal kampanye rapat umum Pemilu 2019.

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar rapat koordinasi membahas jadwal kampanye rapat umum Pemilu 2019, Selasa (19/3/2019). Rakor yang berlangsung di Meeting Room Hotel Bintang Laguna, Kota Cilegon dihadiri perwakilan perserta pemilu atau partai politik, Liaison Officer (LO) calon perseorangan, tim pemenangan Capres-Cawapres.

Dalam rakor tersebut KPU Kota Cilegon menetapkan delapan lokasi kantor untuk kegiatan rapat umum  Pemilu tahun 2019 mendatang. Dimana delapan lokasi tersebut berada di empat Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Cilegon.

Dimana, delapan kantor tersebut akan mampuh menampung peserta pemilu mulai dari dua ribu hingga tiga ribu peserta pemilu.

Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat KPU Kota Cilegon Pacturohman mengatakan, delapan lokasi tersebut diantaranya, di Dapil I di Kecamatan Cibeber dan Cilegon, Dapil II di Kecamatan Citangkil dan Ciwandan, Dapil III di Kecamatan Merak dan Grogol, dan Dapil IV berada di Kecamatan Purwakarta dan Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

“Bahwa kampanye Pemilu tahun 2019 nanti, akan mulai dilaksanakan dari tanggal 24 Maret hingga tanggal 13 April 2019,” ucapnya.

Dimana lanjut Pacturrohman, dari hasil rapat yang dilakukan di KPU RI, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 655 tentang pemilu. Dimana nantinya masing-masing parpol dapat jadwal kampanye.

“Masing-masing peserta kampanye akan dijadwalkan berdasarkan masing-masing zona. Dan masing-masing zona tersebut terdapat jadwal kampanye Capres dan Cawapres Pemilu tahun 2019,” katanya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi KPU Banten Eka Satia Laksmana menyampaikan bahwa, terkait dengan jadwal kampanye rapat terbuka partai politik akan mengikuti jadwal yang ditentukan oleh  KPU RI. KPU Provinsi Banten masuk dalam Zona B, dan masing-masing peserta pemilu untuk Pasangan Calon (Paslon) 01 dan 02 berikut dengan Partai Pengusungnya dan masing-masing sudah memiliki jadwal kampanye.

“Untuk kampanye rapat umum terbuka calon DPD RI, itu kami yang buat rancangannya. Jadi seluruh KPU kabupaten/kota menyesuaikan dengan tahapan yang ditetapkan KPU RI,” tambahnya.

Lebih lanjut Eka mengatakan, khusus kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden, Provinsi Banten, khususnya Cilegon ditetapkan KPU RI masuk dalam zona B.

“KPU di daerah tidak ada lagi istilah bagi zona. Karena tinggal mengikuti jadwal KPU RI,”ucapnya.

Eka menjelaskan, dalam rapat koordinasi tersebut untuk penyampaian jadwal kampanye terhadap seluruh peserta pemilu yang sudah ditetapkan KPU RI.

“Termasuk kita bahas masalah fasilitasi kampanye lewat media calon DPD RI, makanya KPID harus memberikan penjelasan media mana berizin dan tidak berizin,”tuturnya.

Dalam pelaksaan kampanye terbuka nanti lanjut Eka, dirinya meminta kepada pihak Kepolisian agar dapat membantu mengamankan dan menjaga dalam proses penerbitan surat tanda terima pemberitahuan pelaksanan rapat umum tersebut.

“Karena semua peserta pemilu wajib menyerahkan dan memberitahukan terkait kegiatan rapat umum tersebut kepada pihak kepolisian yang akan ditembuskan kepada pihak KPU dan Bawaslu,” tandasnya.(wan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan