SERANG (Suarabantennews.com) – Upaya penerapan pidana kerja sosial di Provinsi Banten memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi Banten bersama pemerintah kabupaten/kota menandatangani Nota Kesepahaman di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Senin (8/12/2025). Langkah ini menjadi fondasi awal pelaksanaan pidana kerja sosial yang akan berlaku mulai Januari 2026 sesuai KUHP terbaru.
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa kerja sama tersebut penting untuk memastikan aturan baru berjalan efektif di seluruh daerah. Ia menilai koordinasi antarpemerintah daerah dan kejaksaan mutlak diperlukan dalam proses implementasinya.
“Untuk itu kami ingin berdiskusi lebih jauh dan memastikan bagaimana implementasi aturan ini berjalan dan bagaimana Pemprov, Pemkot, serta Pemkab dapat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial tetap merupakan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Seiring pemberlakuan KUHP baru, pemerintah menargetkan seluruh persiapan teknis dan rencana aksi dapat berjalan segera pada awal tahun.
“Harapannya, paradigma baru ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, menciptakan ketertiban, serta rasa keadilan. Banyak kasus yang sebenarnya bisa ditangani secara proporsional melalui mekanisme ini,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna, menegaskan bahwa kejaksaan membutuhkan dukungan pemerintah daerah untuk menjalankan pidana kerja sosial secara optimal. Ia menilai kolaborasi menjadi elemen penting dalam pelaksanaan aturan tersebut.
“Hari ini Kejaksaan bersama Pemerintah Daerah Provinsi Banten melakukan kerja sama terkait pelaksanaan KUHP yang baru. Kejaksaan tidak bisa melaksanakan aturan ini sendiri, sehingga perlu berkolaborasi dengan pemerintah daerah,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa bentuk kerja sosial bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Beberapa contoh kegiatan yang mungkin dilakukan antara lain membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum.
“Durasi pelaksanaan pidana kerja sosial akan mengikuti putusan pengadilan,” jelasnya.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid yang turut hadir menyampaikan bahwa Pemkab Tangerang menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan kesiapan pemerintah kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan KUHP baru. [SBN]

