Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji PPPK 2027 di Tengah Wacana Pengalihan ke Pusat

waktu baca 3 menit
Selasa, 29 Sep 2026 15:30 9 Reporter | Ferdianherss

SUARABANTENNEWS.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan alokasi anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap diakomodasi secara penuh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa langkah penganggaran ini tetap berjalan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban daerah. Pemkot Tangsel memilih untuk tetap mengalokasikan dana tersebut secara mandiri, meskipun saat ini tengah bergulir wacana mengenai pengalihan kewajiban pembiayaan PPPK kepada pemerintah pusat.

“(Gaji PPPK) Masih (dianggarkan). Kami sambil menunggu keputusan pemerintah pusat yang katanya mau ditarik ke pusat, tapi kewajiban kami tetap menganggarkan,” ujar Benyamin saat ditemui seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan, Selasa (29/9/2026).

Benyamin memaparkan bahwa komitmen anggaran yang disiapkan daerah bersifat menyeluruh. Alokasi ini mencakup seluruh formasi dan latar belakang profesi pegawai PPPK yang saat ini aktif mengabdi di berbagai instansi di lingkungan Pemkot Tangsel.

Prioritas utama dari anggaran tersebut diarahkan untuk menjamin hak-hak para tenaga pelayan publik, khususnya yang berada di sektor-sektor krusial.

“Iya, seluruh PPPK kita, guru, tenaga kesehatan, sejumlah 6.000 lebih pegawai PPPK kita,” kata Benyamin menjelaskan rincian sebaran pegawai yang diakomodasi.

Di sisi lain, masuknya anggaran gaji bagi ribuan pegawai ini turut memengaruhi postur keuangan daerah. Benyamin menyebutkan bahwa porsi belanja pegawai dalam struktur APBD Kota Tangerang Selatan saat ini telah berada di angka sekitar 34 persen.

Meski angka tersebut terbilang besar, ia memastikan kondisi fiskal daerah masih dalam koridor yang aman. Persentase belanja pegawai itu dinilai tidak melanggar ketentuan perundang-undangan karena daerah masih diberikan masa transisi.

“Makanya belanja pegawai kita memang 34 persen, tapi masih dalam batas diberikan kesempatan waktu untuk beberapa tahun ke depan,” ucapnya menambahkan.

Ketika dimintai tanggapan mengenai peluang terealisasinya pengalihan seluruh beban pembiayaan PPPK ke APBN, Benyamin memilih untuk bersikap hati-hati. Pihaknya menegaskan komitmen daerah untuk tidak terburu-buru mengambil spekulasi politik maupun kebijakan sebelum ada instruksi resmi.

“Wah, saya belum berani mengandai-andai dulu ya, menunggu kepastian,” tuturnya.

Kendati demikian, Pemkot Tangsel sudah mulai memetakan rencana strategis jangka panjang jika wacana pengalihan tersebut benar-benar diwujudkan oleh pemerintah pusat. Benyamin menjelaskan bahwa hilangnya beban belanja gaji PPPK akan memberikan ruang fiskal yang jauh lebih longgar bagi daerah.

Menurut dia, pos anggaran yang semula dikunci untuk belanja pegawai tersebut nantinya dapat dialihkan secara produktif untuk mempercepat program-program pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik demi kepentingan masyarakat luas.

“Artinya nanti alokasi anggarannya untuk pembangunan. Kita bahas di perubahan APBD nanti seperti itu kira-kira,” kata Benyamin menerangkan skema tata kelola anggaran yang mungkin diterapkan.

Di akhir penjelasannya, Benyamin kembali mengingatkan bahwa transisi pembiayaan skala besar dari daerah ke pusat bukanlah perkara sederhana. Diperlukan payung hukum yang kuat dan bersifat mengikat agar kebijakan tersebut memiliki kepastian regulasi dalam administrasi negara.

“Dan juga kalau jadi ditarik ke pusat, itu harus dengan undang-undang,” ujar Benyamin

Reporter | Ferdianherss

LAINNYA