KOTA TANGERANG (Suarabantennews.com) – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu butir obat keras jenis tramadol ilegal di wilayah Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, yang melihat sebuah bungkusan terjatuh dari sepeda motor.
Saat warga mencoba memanggil pengendara tersebut, yang bersangkutan justru melarikan diri. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Batuceper.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, menyampaikan setelah menerima laporan, pihaknya segera menurunkan personel untuk mengamankan barang yang ditemukan warga.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa di dalam satu plastik besar tersebut terdapat obat keras jenis tramadol dengan jumlah total mencapai 49.500 butir.
“Dari pemeriksaan awal, kami mendapati satu plastik besar berisi tramadol sebanyak 49.500 butir. Obat-obatan ini diduga akan diedarkan tanpa izin resmi,” ujar Gunawan kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu terduga pelaku yang diduga sebagai pemilik obat-obatan ilegal tersebut.
Pelaku nantinya terancam dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.