(KOTA TANGERANG) Suarabantennews.com – Aksi berani tiga pria yang berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk memeras sejumlah pelajar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, akhirnya terbongkar oleh aparat Polsek Karawaci.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku bahkan memborgol korban dan membawa mereka berkeliling menggunakan mobil guna menekan pihak keluarga. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/03/2026).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menyampaikan bahwa ketiga pelaku berinisial LE (28), LA alias AL (38), dan AP alias R (38) telah diamankan petugas dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.
“Para pelaku melakukan intimidasi dengan mengaku sebagai anggota polisi, bahkan menggunakan atribut seperti borgol dan pakaian menyerupai aparat untuk meyakinkan korban,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Kejadian ini berlangsung di Gang Satria, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci. Awalnya, para pelaku disebut berencana mencari seseorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sintetis.
Namun alih-alih menemukan target yang dimaksud, mereka justru menjadikan para pelajar sebagai sasaran. Salah satu korban bernama Valen (16) dijemput secara paksa saat sedang berada di sebuah warung dekat kediamannya.
Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil, diborgol, dan dipaksa ikut berkeliling. Di tengah perjalanan, para pelaku menghubungi orang tua korban dan meminta sejumlah uang dengan alasan anaknya terlibat kasus narkoba.
“Pelaku meminta uang kepada orang tua korban sebagai tebusan. Dalam salah satu kasus, orang tua korban sempat mentransfer uang sebesar Rp100 ribu,” jelasnya.
Tidak hanya satu korban, para pelaku juga menculik dua pelajar lainnya, Fahri (16) dan Fajar (15), menggunakan cara yang sama. Mereka dipaksa menunjukkan lokasi seseorang yang sedang dicari pelaku sambil terus mendapat tekanan.
Kedua korban juga sempat dibawa berkeliling dalam kondisi diborgol di dalam mobil. Setelah keluarga tidak memenuhi permintaan uang, para pelaku menurunkan korban di pinggir jalan.
Kapolres menuturkan, untuk semakin meyakinkan korban bahwa mereka benar aparat kepolisian, pelaku sengaja membawa korban melintas di depan kantor polisi.
“Ini dilakukan untuk memperkuat seolah-olah mereka benar anggota polisi, padahal semuanya adalah modus untuk menakut-nakuti korban,” tegasnya.
Perbuatan para pelaku akhirnya terungkap setelah warga bersama keluarga korban yang curiga melakukan pancingan. Saat pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati, warga langsung menangkap mereka dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa borgol, pakaian menyerupai atribut polisi, tanda pengenal, satu unit mobil, serta telepon genggam yang dipakai dalam aksi pemerasan.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.