PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

waktu baca 5 menit
Kamis, 16 Jul 2026 15:34 139 Redaksi | Atma

JAKARTA (Suarabantennews.com) — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memperkuat konsolidasi organisasi melalui sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO) yang telah dibahas dalam Rapat Pleno pada 30 Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk membangun tata kelola organisasi yang lebih profesional, tertib administrasi, akuntabel, serta memiliki standar yang seragam di seluruh Indonesia.

Sosialisasi lima Peraturan Organisasi tersebut dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto bersama jajaran pengurus pusat.

Kegiatan yang digelar pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, diikuti secara langsung maupun daring oleh jajaran Pengurus PWI Pusat dan Pengurus PWI Provinsi se-Indonesia.

Dalam forum tersebut, setiap Peraturan Organisasi dipaparkan satu per satu sebagai pedoman standar penyelenggaraan organisasi di seluruh tingkatan kepengurusan.

Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey, Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran Pengurus PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

PWI Pusat menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional, akuntabel, serta memiliki standar penyelenggaraan yang sama di seluruh tingkatan.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menjelaskan, PWI saat ini memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan organisasi yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis tata kelola organisasi yang baik atau good organizational governance.

Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan organisasi, mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” tandas Akhmad Munir, Rabu (15/7/2026).

Lima Peraturan Organisasi yang telah disetujui dan disahkan kemudian menjadi materi utama dalam sosialisasi tersebut.

Peraturan pertama adalah PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Peraturan ini mengatur secara komprehensif tahapan penyelenggaraan konferensi PWI Provinsi maupun Kabupaten/Kota, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pendaftaran calon ketua, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), persyaratan dan verifikasi bakal calon ketua, penetapan persetujuan calon ketua, mekanisme persidangan, hingga tata cara pemilihan.

Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin proses konferensi berlangsung secara demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.

Dalam kesempatan itu, PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Peraturan kedua adalah PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

Melalui PO tersebut, PWI menetapkan standar nasional penyelenggaraan OKK sebagai tahapan wajib bagi calon Anggota Muda PWI.

Standardisasi meliputi kurikulum, materi pembelajaran, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan, hingga penerbitan sertifikat sebagai syarat pengajuan keanggotaan.

Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh anggota baru memperoleh pembekalan yang setara mengenai profesi kewartawanan, etika jurnalistik, dan kehidupan berorganisasi.

Peraturan ketiga adalah PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN).

Peraturan ini menegaskan bahwa Hari Pers Nasional merupakan Program Strategis Organisasi PWI yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia pada 9 Februari 1946.

Selain mengatur penyelenggaraan HPN oleh PWI Pusat, PO tersebut juga mempertegas mekanisme representasi organisasi untuk menjaga legitimasi, integritas, dan kewibawaan organisasi.

Peraturan keempat mengatur tentang Pengelolaan Aset Organisasi secara nasional.

PWI menyusun sistem pengelolaan aset yang meliputi aset fisik, aset keuangan, aset digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi.

Pengelolaan dilakukan melalui mekanisme inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkala sebagai bagian dari penguatan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan aset organisasi di seluruh Indonesia.

Peraturan kelima adalah PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI sebagai penguatan tata kelola keanggotaan.

Pengaturan tersebut memperkuat sistem administrasi keanggotaan melalui mekanisme pembaruan Kartu Tanda Anggota (KTA), mutasi keanggotaan antarprovinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penegasan hak memilih dan hak dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian administrasi sekaligus meningkatkan ketertiban organisasi di seluruh daerah.

Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, Joko Tetuko, menegaskan bahwa sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola organisasi yang diarahkan untuk memperkuat profesionalisme wartawan anggota PWI, meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, serta menjaga marwah Persatuan Wartawan Indonesia sebagai organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.

“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” tegas Joko Tetuko.

Melalui sosialisasi lima Peraturan Organisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang seragam dalam menyelenggarakan organisasi sehingga tercipta tata kelola yang makin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan. [SBN]

LAINNYA