Omnibus Law Jangan Sampai Berpihak ke Industri Saja, Kata Akademisi Serang

Ramzy
22 Jan 2020 16:04
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Serikat Buruh di berbagai daerah menolak Rancangan Undnag-Undang (RUU) Omnibus Law, termasuk Serikat Buruh Banten yang mendatangi DPRD Banten karena khawatir UU tersebut tidak berpihak kepada buruh.

Terkait hal tersebut, akademisi sekaligus Dirut Universitas Terbuka (UT) Serang Maman Rumanta menilai Omnibus Law akan berdampak merugikan buruh.

“Isunya penghapusan UMR. Jadi, kalau memang seperti itu, maka perlu dipertimbangkan karena tanpa UMR maka para pengusaha akan semena-mena menggaji karyawannya tanpa aturan yang jelas,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Kampus UT Serang, Pakupatan, Kota Serang, Rabu (22 Januari 2020).

Menurut kabar yang beredar. Imbuhnya, Omnibus Law juga akan merevisi aturan tentang perekrutan tenaga kerja asing (TKA). Ini bisa menyebabkan buruh lokal ke depannya hanya akan menjadi penonton.

“Kalau buruh kita jadi penonton, nanti perekonomian kita akan terpuruk lagi, apalagi kalau modalnya disinyalir ada kebijakan orang luar bisa masuk ke Indonesia. Itu artinya ada persaingan sangat berat terhadap buruh-buruh lokal,” ucapnya.

Jika kabar penghapusan pesangon juga benar, tuturnya, sekali lagi itu akan menguntungkan pihak perusahaan. Karena itu, ia mendorong pemerintah agar mengkaji lagi RUU Omnibus Law.

“Pemerintah harus hati-hati dalam melakukan revisi UU ini, jangan sampai berpihak kepada industri. Memang, kita perlu peningkatan di bidang industri, tapi jangan sampai mengorbankan rakyat yang memang masih memerlukan kehidupan yang layak,” tuturnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan