Ruko Dieksekusi, Pemilik Berencana Polisikan Pemkot Tangerang

Ramzy
14 Nov 2019 16:15
1 menit membaca

TANGERANG (SBN)-, Pemilik ruko di Permata Cimone, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang mengaku kecewa dengan eksekusi bangunan yang dilakukan Pemkot Tangerang, Kamis, 14 November 2019. Pemilik pun menyebut akan menempuh upaya hukum.

“Pasalnya karena ada beberapa proses hukum yang tidak dihargai oleh Pemerintah Kota Tangerang,” kata salah seorang pemilik ruko Solihin.

Solihin mengklaim, menempati lahan itu tidak gratis. Dia dan pemilik ruko lainnya dapat menempati lahan itu dengan berbagai proses diantranta jual-beli dan lelang negara

“Tapi saat ini kami sangat merasa kecewa secara serta merta karena kami dieksekusi dan harus dikosongkan pada hari ini,” ujar Solihin. “Karena kami memperoleh hak bangunan ini secara jelas dengan beberapa proses,” dia menambahkan.

Bahkan, kata Solihin, para pemilik ruko sudah melakukan upaya hukum pembatalan keputusan ekseskusi lahan oleh Pemkot Tangerang ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Namun, ujar dia, meski proses hukum masih berjalan, eksekusi lahan tetap dilakukan.

Oleh karenanya, menurut Solihin, pemilik berencana melaporkan ekseskusi ruko itu ke Polres Metro Tangerang Kota. Sebab, kata dia, eksekusi tidak dilengkapi putusan pengadilan. Hanya berdasarkan perintah dinas Pemkot Tangerang. (Yad/don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan