Bongkar Prustitusi Online di Apartemen, Polres Metro Tangerang Bekuk Mucikari

waktu baca 1 menit
Kamis, 23 Jan 2020 16:53 752 Ramzy

KOTA TANGERANG (SBN) — Polres Metro Tangerang Kota mengungkap paraktik prostitusi online di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Rabu (22 januari 2020).

“Prostitusi online ini terungkap pada hari Rabu, pukul 00.30 WIB dini hari di sebuah apartemen di daerah Kota Tangerang,” ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota AKBP Burhanudin pada press release-nya di Aula Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/1/20).

Praktik tersebut terungkap setelah ada laporan dari masyarakat tentang adanya praktik prostitusi online di apartemen tersebut.

“Setelah dilakuka penyelidikan, ternyata benar adanya praktik prostitusi online dan kami mengamankan YS (34) yang bertugas sebagai penyedia layanan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, YS menawarkan jasa sebagai penyedia layanan dan mengambil imbalan sebanyak 50 ribu dari tarif yang ditawarkan, yaitu 350 ribu.

“Ini dilakukan tersangka sudah lama, sudah merupakan bagian dari mata pencarian untuk menghidupi keluarganya,” ungkap Burhanudin.

Burhanudin mengungkapkan, dari pengakuan YS, dia menjadi mucikari karena tuntutan ekonomi karena harus membesarkan 5 anaknya yang masih kecil.

Akibat perbuatanya, YS dikenakan berbagai pasal dengan hukuman terberat 6 tahun penjara atau denda 1 miliar. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA