APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2019 Turun 12 Persen

Ramzy
8 Nov 2018 03:20
2 menit membaca

TANGERANG – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang 2019 sebesar Rp 5,180 triliun. Angka tersebut, turun 12,10 persen dari APBD Perubahan 2018, sebesar Rp 6,37 triliun.

Hal itu diketahui ketika Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan pada rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota keuangan.

Menurut Zaki, pada 2019 merupakan tahun pertama dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2019-2023 yang memberikan makna khusus bagi Kabupaten Tangerang dalam menjalankan berbagai prioritas pembangunan daerah.

“Dengan ini, kami (Pemkab Tangerang) bersama DPRD telah menyepakati dokumen KUA dan PPAS 2019 dengan mempertimbangkan kondisi Perubahan APBD 2018 dan tetap mengedepankan prioritas pembangunan Kabupaten Tangerang 2019 mendatang,” kata Zaki.

Pada 2019, lanjutnya, besaran pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp 5,180 triliun atau turun 0,05 persen dari target pada APBD-P 2018, yakni sebesar Rp 5,183 triliun. Dari total tersebut, PAD mencapai Rp 2,57 triliun atau naik 3,05 persen dari target APBD-P 2018 sebesar Rp 2,49 triliun.

Ia menuturkan, dana perimbangan direncanakan mencapai Rp 2,045 triliun tidak mengalami perubahan dari APBD-P 2018, sedangkan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 564,22 miliar atau turun 12,28 persen dari target dalam APBD-P 2018 sebesar Rp 643,22 miliar.

“Semua pembahasan yang saya sampaikan ini mengacu pada pokok-pokok kebijakan sebagaimana tertuang dalam KUA 2019, besaran anggaran belanja daerah untuk 2019 dialokasikan sebesar Rp 5,60 triliun atau turun 12,10 persen dari APBD-P 2018 sebesar Rp 6,37 triliun,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil DPRD Kabupaten Tangerang Naziel Fikri mengatakan, akan meneliti kembali penyampaian nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019. Karena, adanya penurunan 12,10 persen dari APBD 2018.

“Kami akan meneliti untuk membedah kembali secara perlahan-lahan dan nanti juga akan ditanyakan apa dasarnya. Karena, yang terjadi penurunan terdapat pada anggaran pos belanja barang dan jasa, kenapa tidak di anggaran belanja pegawai saja,” ucapnya.

Menurut dia, anggaran pos belanja barang dan jasa, ialah anggaran yang benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat, sedangkan untuk pos anggaran belanja dan jasa tersebut, digunakan pada 15 perogram unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

“Mungkin semua itu sudah dipikirkan masak-masak oleh Pemkab Tangerang. Dengan 15 program unggulan, mungkin pemkab tak ingin tergesa-gesa dan ingin lebih hati-hati dalam menggunakan anggaran untuk masyarakat,” tandasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan