BNNP Banten Musnahkan 2Kg Ganja Sitaan, Pelaku Utama Masih Buron

Redaksi
24 Jun 2022 19:46
1 menit membaca

SERANG (SBN)–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus di Ciputat Timur beberapa 7 Mei 2022 lalu.

Pemusnahan barang haram tersebut dengan cara dibakar di Halaman BNNP Banten, Cipocok, Kota Serang, Jumat (2/6/2022).

Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung mengatakan, kasus tersebut bermula dengan adanya informasi dari masyarakat.

“Bahwa akan ada pengiriman narkoba jasa melalui pengiriman barang (ekspedisi), dan kami langsung menindaklanjutinya,” katanya.

Pada Sabtu, 7 Mei 2022, tim melakukan control delivery terhadap paket tersebut, dan pukul 15.50 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial DA (31) di samping jalan Kp Bulak III Rt. 001 Rw 002 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

“Kemudian ditemukan ganja seberat 2 ribu gram. Pelaku mengaku mendapatkan ganja dari RF yang sampai saat ini masih proses pengejaran,” katanya.

Pihaknya kini tengah melakukan pengembangan. Sementara untuk barang bukti lain yaitu 2 buah timbangan, 1 unit HP, 1 motor supra, 1 lembar KTP dan 5 lembar kertas nasi warna coklat.

“Pasal yang dikenakan, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” ujarnya.(end)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan