TANGERANG – 25 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diperiksa Imigrasi Tangerang. Pengawasan orang asing ini dilakukan lantaran tak dapat menunjukkan dokumen resmi.
“Bersama Tim Pengawas orang asing (Timpora), kami lakukan pengawasan dan kami bawa sekitar 25 orang untuk kami periksa ke kantor,” ujar Kepala Imigrasi Tangerang Herman Lukman, Rabu (28/11/2018).
Dalam operasi pengawas orang asing ini, Timpora mendatangi sejumlah area perkantoran dan hunian yang ada di sekitar kawasan Tangerang Selatan.
“Kami datangi kantor-kantor, apartemen dan kawasan hunian di sini,” kata Herman.
Timpora belum bisa memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh 25 WNA yang dibawa ke kantor Imigrasi Tangerang tersebut. Namun, Herman menambahkan, umumnya para WNA yang kebanyakan berasal dari China dan India itu tak dapat menunjukkan dokumen resmi.
“Kami belum periksa, nanti kalau sudah diperiksa baru ketahuan pelanggarannya. Tapi sementara karena mereka tak bisa menunjukkan dokumen kerja,” jelas Herman.
Tapi berdasarkan pengalamannya, lanjutnya, para pekerja asing ini menyalahi prosedur keimigrasiaan.
“Biasanya penyalahgunaan ijin tinggal dan kunjungan,” ucapnya.(zie)