Miliki Sabu, Pemuda asal Cikupa Ditangkap Polres Serang

Ramzy
21 Jan 2020 10:09
1 menit membaca

SERANG (SBN) — ER (20), pemuda lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM) asal Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, diamankan tim Resnarkoba Polres Serang Kabupaten (Serkab) karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 1,36 gram. ER diamankan di sekitar Jalan Raya Serang, Cikande, Kabupaten Serang, Senin (20/01/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Kapolres Serkab AKBP Indra Gunawan membenarkan bahwa tim Resnarkoba Polres Serkab telah mengamankan ER, warga Cikupa, karena tindak pidana narkoba jenis sabu.

“Keberhasilan ini tak lepas dari informasi dari masyarakat serta laporan poolisi nomor LP-A/24/I/2020/SPKT tanggal 20 Januari 2020. Tim Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” jelas Indra.

Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram dan 1 buah bekas bungkus rokok.

Atas perbuatannya, ER akan dikenakankan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara. 

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serkab guna proses penyidikan lebih lanjut. (Hms/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan