TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mewacanakan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kebersihan lingkungan rumah. Wacana tersebut muncul setalah Wakil Presiden Jusuf Kalla ingin masing-masing daerah mempunyai perda tersebut.
“Insya Allah bahan dan wacana yang diinginkan pak Wapres akan kami bicarakan dengan skpd terkait untuk dibuatkan,” kata Syaifullah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Selasa (15/1/2019).
Syaifullah menjelaskan, sebelumnya Kabupaten Tangerang telah memiliki aturan tentang sampah yang sesuai dalam Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
“Di dalamnya sudah ada pula sanksi bagi pembuang sampah sembarangan, terlebih pada tempat-tempat yang dilarang,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam sanksi tersebut, nantinya para pembuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan. Seperti, denda senilai Rp 500 ribu serta hukuman kurungan penjara selama satu bulan.
“Sesuai aturan ada denda dan hukuman penjara, namun kita terapkan secara bertahap ke masyarkat seperti pemberian teguran terlebih dahulu. Untuk pengawasannya kita bentuk tim sapu bersih sampah,” tandasnya.(zie)