Peringati HUT Kota Tangerang, 12.415 Miras Dimusnahkan

waktu baca 1 menit
Kamis, 28 Feb 2019 23:04 0 545 Ramzy

Belasan ribu miras dimusnahkan di Puspemkot Tangerang.

TANGERANG – Di hari jadinya ke-26 tahun, Kota Tangerang mengurangi segala hal negatif yang dapat merusak akhlak warga Kota Tangerang. Salah satunya dengan cara menghancurkan 12.415 miras, Kamis (28/2/2019).

Hal tersebut dilakukan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang bersama Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana.

Arief pun tampak melemparkan botol minuman haram tersebut ke tengah tumpukan botol miras lainnya untuk dihancurkan menggunakan kendaraan alat berat.

“Ada pemusnahan miras yang mudah-mudahan masyarakat tahu bahaya miras yang dapat merusak generasi bangsa, dan kita terus operasi,” ujar Arief.

Sebagai cerminan kota yang mengambil slogan Kota Akhlakul Karimah, Arief pun mengancam akan menyegel toko-toko penjual minuman keras terutama yang tidak mengantongi izin.

“Kalau peraturan daerah itu maksimal dendanya Rp 50 juta. Kita sudah berikan sanksi, tapi yang jadi masalah mereka gak kapok-kapok nih,” ucapnya.

Ia berharap agar toko-toko yang belum memiliki izin berdagang di Kota Tangerang untuk segera mengurusnya agar tidak kena sidak oleh Satpol PP.

Nantinya, semua barang penjualan akan ada seleksi mana yang boleh dan tidak boleh dijual dan pembuatan izin ia pastikan tidak dipungut biaya.(zie)

LAINNYA