Regulasi Amdal Tak Sesuai, Masyarakat Tangerang Gelar Hearing dengan Dewan

Ramzy
22 Mar 2019 11:59
2 menit membaca

Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menggelar hearing dengan pelaku usaha, penggiat lingkungan hidup, Pemerintah Kecamatan Teluknaga dan Kosambi.

TANGERANG – Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menggelar hearing dengan pelaku usaha, penggiat lingkungan hidup, Pemerintah Kecamatan Teluknaga dan Kosambi. Acara berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka menindaklanjuti keluhan publik terkait izin serta regulasi Amdal dan dampak pembangunan di Kecamatan Teluknaga dan Kosambi, Kamis (21/3/2019).

Hearing tersebut dihadiri oleh perwakilan pimpinan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Jayusman Muhtar, Camat Teluknaga, Camat Kosambi (yang mewakili) serta perwakilan
pemangku kepentingan di tingkat kecamatan. Tujuan Heaering untuk mendapatkan masukan mengenai regulasi tata ruang, dampak lingkungan seperti banjir dan klarifikasi aset Pemkab yang berdasarkan masukan dari hasil pasca Musrenbang 2019 tingkat kecamatan lalu.

Jayusman, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan, adanya hearing ini perlu adanya dorongan, motivasi, pemikiran serta tenaga dari berbagai OPD. Meskipun pada hakikatnya usulan warga yang dapat mencari solusi atas permasalahan.

“Hearing ini akan menjadi masukan DPRD untuk rekomendasi ke Bupati, kita akan undang kembali lagi pelaku usaha dan stakeholder lainnya Kamis, 28 Maret 2019 agar mendapat solusi yang komprehensif,” ucapnya politisi Gerindra tersebut.

Terkait Pembangunan kawasan pesisir oleh Koorporasi, Jayusman berharap kepada OPD yang bersangkutan menemukan dugaan pelanggaran regulasi, untuk harus segera disikapi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Tangerang Utara Budi Usman yang hadir dalam hearing tersebut mengatakan, bahwa perlu adanya proteksi terhadap lahan pertanian produktif dan kawasan konservasi air, juga perlu adanya rekomendasi dan penangguhan (moratorium) kegiatan pembangunan pesisir dan pengurukan. Menyesuaikan dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Tangerang nomor 13/2011 serta UU nomor 1/2014 tentang zona pesisir.

“Masyarakat mendesak Pemkab membuat moratorium pesisir demi menjaga ekologis wilayah dan ketahanan pangan yang berkeadilan,” tegasnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan