Simpan 12 Gram Sabu, Pemuda di Balaraja Diciduk Polisi

Ramzy
9 Mei 2019 19:32
2 menit membaca

Istimewa.

TANGERANG – Jajaran Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan bandar narkotika jenis sabu pada Rabu (8/5/2019) malam. Tersangka berinisial HA terciduk aparat di Kampung Pakuhaji RT 02 / RW 06 Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang AKP Feby Harianto mengatakan, penangkapan pelaku berinisial HA alias Kelung berawal laporan lewat selular di lokasi akan terjadi transaksi sabu.

Dari dasar itu, jelas Feby, ketika unit reskrim sedang mobail kewilyahan langsung menindaklanjuti untuk memastikan kebenaran informasi.

“Dan kemudian pengintaian dilakukan, setelah dilokasi sekira pukul 22.45 wib, terlihat orang mencurigakan sedang gelisah,” ujarnya, Kamis (9/5/2019).

Karena, ciri ciri yang sudah dikantongi tim unit reskrim yakin pelakunya orang itu, maka langsung dilakukan penyergapan.

“Yang kedapatan barang bukti dari pelaku dua buah paket besar dan sedang dibungkus plastik klip bening diduga sabu seberat 12,61 gram,” terang Feby.

Tak hanya itu, penggeledahan kembali dilakukan kedapatan sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik bekas air mineral, empat buah alat hisap yang biasa disebut cangklong, tiga buah sedotan, sebuah sendok dari sedotan warna merah, satu buah alat timbang elektronik merk profesional digital table top scale warna silver dan satu buah handphone samsung lipat warna hitam.

Pelaku beserta barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Mapolsek Balaraja, guna penyidikan lebih lanjut.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan