Perdagangan Manusia Digagalkan di Bandara Soetta

Redaksi
21 Sep 2018 20:57
2 menit membaca

TANGERANG; SBN — Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggagalkan upaya perdagangan empat anak di bawah umur, yang akan diterbangkan dari Jakarta ke Denpasar, Bali, dengan penerbangan Lion Air JT42 pukul 17.45 WIB pada Rabu (12/9/2018) lalu.

Dalam penerbangan tersebut terdapat tersangka IR (21) dan empat perempuan yang dijanjikan akan dibei gaji besar untuk menjadi terapis di sebuah panti pijat. Mereka adalah AF (17), AL (16), SM (16) dan SN (21).

“Lalu KPAI berkoordinasi dengan kami, dan langsung bekerja sama dengan Lion Air tentang adanya laporan tersebut,” ujar Kapolres Bandara Soetta, Kombes Victor Togi Tambunan, Jumat (21/9/2018).

Setelah dikroscek, pelaku berinisial IR (21) dan empat korbannya sudah berada di pesawat yang siap landas. Akhirnya, atas seizin maskapai, penerbangan sempat ditunda.

Polisi pun meringkus pelaku dan mengamankan korban ke Mapolres Bandara Soetta.

Pada pemeriksaan terungkap, tiga dari empat korbannya masih di bawah umur. Ketiganya yakni AF (17), AL (16) dan SM (16). Sementara SN berusia 21 tahun.

“IR ini merekrutnya dari Jawa Barat. Seperti AF dan AL asal Bandung dan SM dari Garut,” ujar Victor.

Pelaku mengaku akan mempekerjakan korbannya di Royal Palace Bali. Tempat tersebut khusus hiburan karaoke dan pijit spa. Mereka akan dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau terapis.

Terungkapnya kasus perdagangan anak ini berdasarkan laporan masyarakat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jika ada anak di bawah umur akan di bawa ke Bali untuk dipekerjakan di panti pijat atau spa. KPAI berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno – Hatta.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 4 lembar Surat Keterangan (Suket) perekaman E-KTP Palsu, sejumlah Boarding Pas dan 1 unit telepon genggam.

Atas mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Bandara Soetta. Pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orangn dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun.(zie/des)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan