Usai PSBB, Kota Tangerang Akan Terapkan PSBL

Joe
11 Jun 2020 18:48
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (SBN) — Pemerintah Kota Tangerang tengah mengkaji kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) untuk diterapkan di Kota Tangerang. Hal ini berkaitan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga yang akan berakhir pada 14 Juni 2020.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan sejumlah kebijakan kelonggaran di masa pandemi covid-19 mulai diterapkan secara bertahap di tengah pelaksanaan PSBB tahap ketiga di Kota Tangerang. Menjelang berakhirnya PSBB tersebut, Arief menyatakan besar kemungkinan PSBB akan dilanjutkan dengan PSBL.

“Tadi pagi kita telah melakukan Zoom meeting dengan camat, lurah, dan Dinas Kesehatan. Saat ini kita sudah menyiapkan PSBL yang kemungkinan akan diterapkan minggu depan,” ujar Arief kepada wartawan, Kamis (11/6/20).

Arief melanjutkan, skema waktu penerapan PSBL akan lebih dulu disosialisasikan dan penerapannya akan mulai pada Senin, 16 Juni 2020, mendatang.

“Sekarang masih akan kita susun, Sabtu dan Minggu sosialisasi, baru kemudian hari Senin akan kita implementasikan,” katanya.

Selain itu, pihaknya pun berharap grafik persebaran covid-19 di Kota Tangerang bisa diredam dengan secara intens menjaga kondisi lingkungan masing-masing.

“Zona merah saat ini ada sekitar 4 sampai 5 kelurahan dan terus mendapatkan pengawasan ketat dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangerang,” terangnya.

Di tempat terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Jakarta, Trubus Rahardiansyah meminta, sebelum PSBL tersebut diberlakukan, diharapkan ada edukasi menyeluruh kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan karena kedisiplinan masyarakat tidak bisa terbentuk begitu saja.

“Menurut saya, membentuk perilaku itu tidak bisa ujug-ujug perilaku yang sudah menjadi budaya. Ada proses dulu, sosialisasi dulu,” jelasnya.

Terkait PSBB transisi yang menuju PSBL ini, tambah Trubus, hal yang terpenting ialah mulai dari kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai warga abai dan menganggap remeh Covid-19. (Yadi/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan