TANGERANG (SBN)-, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pakuhaji belum memiliki payung atau landasan hukum untuk menentukan besaran tarif layanan kesehatan.
Tarif yang nantinya akan dibebankan kepada masyarakat itu belum dapat diputuskan lantaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum masih dalam proses pembahasan revisi.
Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan, rancangan perubahan Perda Retribusi Jasa Umum sudah melewati tahap pandangan fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang. Perubahan itu sendiri, kata dia, sebagai respons atas didirikannya RSUD Pakuhaji.
“Penetepan tarif retribusi jasa kesehatan ditetapkan dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat,” ujarnya, Kamis (16/5/19).
Selain aspek kemampuan masyarakat, Mad Romli menyebut, penentuan tarif juga mendasarkan pada biaya penyediaan jasa, aspek keadilan, dan efetivitas pengendalian atas pelayanan.
Tak hanya itu, lanjut dia, penentuan tarif juga besaran tarif yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Serta memperhatikan tarif pelayanan kesehatan yang sama pada rumah sakit daerah, puskesmas, dan laboratorium kesehatan dengan tipe yang sama pada daerah lain,” tandasnya. (restu/don).