Ironis! Garap Tanah Negara di Cikupa, Kakek Sobari Dipidanakan

Ramzy
23 Mei 2019 23:51
1 menit membaca

Kakek Sobari saat menjalani persidangan di PN Tangerang.

TANGERANG – Nasib nahas dialami Sobari (72). Kakek ini harus berurusan dengan meja hijau karena menggarap lahan negara di kawasan Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dia menjadi terdakwa dalam dugaan pasal 167 KUHPidana, terkait penyerobotan tanah yang telah dia duduki sejak tahun 1988 lalu. Perkara tersebut berawal dari laporan beberapa pihak yang mengaku pemilik sah lahan yang Sobari duduki saat ini.

Tanah itu, tanah Negara dan saya sudah menggarapnya sejak tahun 1988 lalu,” jelasnya.

Tapi tiba-tiba pada tahun 2013 lalu ada seseorang yang bernama MS mengklaim tanah yang digarapnya seluas 50 ribu meter persegi itu adalah miliknya.

Klaim atas tanahnya itu, dikatakannya tidak hanya itu. Sebab sebelumnnya juga sudah ada 4 orang yang mengklaimnya dengan bukti Akta Jual Beli (AJB).

“Seluruh bukti surat kepemilikan atas klaim tanah itu sudah saya cek ke kelurahan dan Kecamatan , tapi tanah itu tidak terdaftar dalam buku C, kalau pun ada objek tanahnya berbeda,” tegasnya.

Sementara sepengetahuannya dari 3 orang penggarap sebelumnya sejak tahun 1947 tanah yang kini digunakannya untuk berusaha itu adalah tanah negara.

Sobari juga menegaskan akan sukarela melepaskan tanah itu apabila dikembaliksn kepada negara.

“Saya pasrah saja sambil menunggu ketetapan hukum  yang sah ,” ujarnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan