ASN Tangerang Tidak Boleh Bawa Mobdin Saat Mudik

Ramzy
28 Mei 2019 22:05
1 menit membaca

ASN Pemkab Tangerang.

TANGERANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang merasa sedikit kecewa. Bagaimana tidak, saat mudik lebaran Idul Fitri pada tahun 2019 mereka tidak diperbolehkan membawa kendaraan dinas.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri menyampaikan, sesuai surat edaran yang baru menerangkan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan para ASN saat musim mudik berlangsung nanti.

“Mobil Dinas tidak boleh digunakan oleh ASN untuk pulang ke kampung halaman, Pemkab Tangerang juga tidak menyiapkan lokasi penyimpanan, tetapi mobil disimpan dan menjadi tanggung jawab masing-masing OPD terkait,” ucapnya, Selasa (28/5/2019).

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tangerang untuk senantiasa meningkatkan keamanan rumah dan berhati-hari saat mudik ke kampung halaman masing-masing.

“Sebelum berangkat harap untuk mematikan gas yang menempel pada kompor agar mencegah kebakaran, memperhatikan daya listrik sebelum ditinggalkan dan pastikan keamanan ganda terhadap rumah,” tutupnya.(res/infokom)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan