Ribuan Peserta Didik Lulusan SD di Kota Cilegon Tidak Tertampung di SMP Negeri

Ramzy
14 Jun 2019 23:00
2 menit membaca

CILEGON (SBN)-, Kuota yang disedikan untuk pesserta didik baru untuk sekolah tingkat SMPN Negeri di Kota Cilegon hanya 2336. Sedangkan, peserta didik yang lulus SD di Kota Cilegon pada tahun ini berjumlah 4700 peserta didik.

Kondisi itu membuat hampir setengah dari jumlah peserta didik SD yang lulus tahun ini tidak dapat melanjutkan sekolah ke SMP Negeri.

Dimintai tanggapan atas hal itu, Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kota Cilegon Suhendi menyatakan, siswa yang tidak tertampung di SMP Negeri bisa ke swasta atau lembaga pendidikan lainnya. Menurutnya, adanya sistem zonasi membuat kuota yang ada diutamakan untuk peserta didik yang berasal dari dalam Kota Cilegon.

“Bagi yang tidak masuk SMP Negeri bisa ditampung di MTS dan sekolah swasta atau pesantren,” terangnya, Jumat (14/6/19).

Suhendi menambahakan, Dinas pendidikan Kota Cilegon sudah menyiapkan tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online untuk SMP Negeri. Dia berharap, tidak ada kendala dalam pelaksanaan PPDB yang akan berlangsung 18 hingga 20 Juni 2019 itu.

“Bagi siswa yang ingin mendaftar bisa lewat online atau datang langsung ke sekolah tujuan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Muhtar Gojali mengatakan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB. Di samping itu, kata dia, regulasi yang dijadikan acuan adalah Surat Edaran Mendikbud dan Mendagri tentang Implementasi PPDB.

“Yaitu 90 persen kuotanya, 5 persen kuotanya untuk jalur prestasi, dan 5 persen perpindahan tugas orangtua,” terangnya.

Dia menjelaskan, zonasi I meliputi Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cilegon, Kecamatan Jombang, dan sebagian Kecamatan Citangkil, serta sebagian Kecamatan Purwakarta. Zonasi itu, lanjut dia, untuk SMPN 1, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, dan SMPN 8.

Dia menambahkan, Zona II meliputi sebagian Kecamatan Citangkil dan Kecamatan Ciwandan untuk SMPN 4, SMPN 9, dan SMPN 11.

“Sedangkan Zona III Kecamatan Grogol, Kecamatan Pulomerak, dan sebagian Kecamatan Purwakarta untuk SMPN 3, SMPN 6, dan SMPN 10,” tandasnya. (Wawan/don).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan