banner 468x60 banner 468x60

Tak Miliki Surat Kepemilikan, Empat Rumah Dibongkar

Redaksi
3 Okt 2018 21:48
KONTAK KAMI 0 372
4 menit membaca

Warga Histeris Saat Rumahnya Diratakan Alat Berat

KOTA TANGERANG; SBN — Puluhan warga yang di dampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Jakarta melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (3/10). Warga dari 10 kepala keluarga itu menolak tempat tinggal mereka yang dibangun diatas lahan aset Dinas Pendidikan Kota Tangerang seluas 350 Meter persegi di belakang SDN 1 Batuceper, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, digusur.

Mereka membentuk barisan di tengah jalan dan membawa tulisan salah satunya “Jangan gusur rumah kami”.

Perwakilan dari LBH Keadilan Jakarta, Yenny mengatakan, sebelum adanya undang-undang agraria, kakeknya warga ini yang bernama Abdul Fatah yang saat belum ada sertifikat dan surat, di ijinkan untuk menempati tanah itu sejak tahun 1959 hingga adanya UU agraria pun tidak ada masalah.

“Itu berarti sudah 59 tahun mereka menempati tanah ini,” ungkap Yenny

Yenny memaparkan, bahwa warga di wakafkan tanah tersebut hanya melalui lisan tanpa adanya surat dan hingga saat ini belum memiliki surat ukur tanah dari BPN. dari hasil pengecekan ke BPN dan kementrian APR sendiri, lanjut Yenny, sampai saat ini tanah tersebut belum di sertifikatkan. Jadi bisa di bilang status tanah ini masih abu-abu, bukan milik pemerintah, bukan juga milik Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan juga bukan milik warga.

“Hanya kekurangan warga selama menempatinya tidak mendaftarkan tanah tersebut,” kata Yenny disela-sela aksi warga.

Menurut Yenny, sebenarnya sudah dari seminggu yang lalu rumah-rumah ini mau di gusur. Warga sempat komunikasikan kepada Walikota.

“Beliau bilang undur aja tiga hari lagi dan tidak jadi, hingga akhirnya kemarin warga dapat surat apabila hari ini belum di kosongkan maka akan di tertibkan secara paksa,” ujar Yenny.

Selain itu, masih kata Yenny warga di intimidasi oleh pemerintah dengan mengatakan pemerintah punya sertifikat tanah tersebut.

“Hingga sekarang wujud sertifikatnya aja belum ada, tapi kan namanya masyarakat buta hukum yang nurut-nurut aja, jadi kami bilang kalau mereka punya sertifikat silahkan tunjukan, apakah mereka bisa membuktikan atau tidak,” ujar Yenny,

Situasi sempat memanas dalam aksi unjukrasa, bentrokan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan warga dan perwakilan dari LBH Keadilan. Bentrok tersebut karena pihak warga dan LBH Keadilan enggan melakukan musyawarah ke dalam SDN 1 Batu Ceper dan tetap bersikukuh berdiri untuk mempertahankan tanahnya.

“Periksa KTP-nya, mereka warga sini atau bukan,” teriak komando satpol PP.

Bentrokan pun tak terbendung, personel berusaha menyeret satu per satu massa agar rumah dapat dibongkar dengan alat berat.

Setelah berhasil membubarkan massa, alat berat mulai menghancurkan satu persatu bangunan rumah warga yang terletak di belakang SDN 1 Batuceper.

Tampak beberapa warga menangis dan menjerit menyaksikan harta benda miliknya diratakan dengan tanah. Sumpah serapah terhadap petugas terlontar dari beberapa warga.

“Enggak selamat dunia akhirat kalian semua, biadab kalian,” teriak seorang ibu yang sedang menggendong bayinya sambil menangis.

Reni yang rumahnya dihancurkan alat berat itu tampak menangis dengan lemas, ia mengatakan pihaknya tidak mendapatkan uang kerohiman sama sekali

“Ya setidaknya bangunannya gantiin, ini enggak ada uang kerohiman sama sekali, emang kita hewan? Kitakan manusia yang butuh tempat tinggal,” ujarnya sambil terisak tangis.

Dipihak lain, menurut Camat Batu Ceper Hidayatullah, mengatakan pihaknya sudah melakukan pendekatan sebelum melakukan penggusuran rumah warga di belakang SDN 1 Batuceper, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

Hidayatullah mengatakan bahwa warga yang akan digusur akan direlokasi ke rumah susun yang terletak di Cibodas.

“Kami akan relokasi ke rusun di Cibodas, mengingat karena ini menggunakan tanah pemerintah, kecuali dia punya AJB, sertifikat, dan surat lainnya kita a melihat rumahnya dihancurkan. kan tahan dulu, tapi dia tidak punya sama sekali. Sehingga kami terpaksa mengeksekusi lahan ini,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai uang kerohiman, Hiadayatullah mengatakan bahwa memang tidak ada aturan pemerintah mengenai uang itu. “Enggak ada, aturannya memang enggak ada,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Mumung Nurwana mengatakan, empat rumah yang terletak di belakang SDN 1 Batuceper, dari keluarga Muhidin, yang diratakan menggunakan alat berat tanah ini adalah aset Pemerintah Kota Tangerang untuk penambahan lokal sekolah.

Surat dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, lanjut Mumung, sudah beberapa kali disampaikan untuk keluarga yang bermukim diatas lahan tersebut. Selain dari surat dari Kecamatan pun sudah dilayangkan aka nada pembongkaran.

“Kemudian warga minta waktu satu minggu, tapi ternyata dua minggu tidak juga dikosongkan, sudah diberi pendekatan juga oleh camat untuk mengosongkan,” kata Mumung.

Menurut Mumung, salah satu warga bernama Muhidin yang rumahnya dibongkar sudah pasrah atas penggusuran ini, namun banyak pihak yang mendomplengi.

“Bahkan beliau sudah mengakui itu tanah pemerintah, dari hasil rembukan dengan pengacara dari sana, baru kita lakukan eksekusi.

Mumung menambahkan, pihak terkait saat eksekusi sebanyak 250 orang terdiri dari Satpol PP, Tramtib, PLN, bagian hukum, bagian pemerintahan, Lingkungan Hidup, PUPR, anggota Polsek dan Koramil.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan