banner 468x60 banner 468x60

Pansus 4 Raperda Eksekutif Dibentuk

Redaksi
5 Okt 2018 19:02
KONTAK KAMI 0 407
3 menit membaca

 

TIGARAKSA; SBN — PEMERINTAH Daerah Kabupaten Tangerang mengusulkan sebanyak empat rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Perda. Aturan dimaksud untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Keempat Raperda tersebut antara lain kawasan tanpa merokok, pemenuhan modal dasar tetap tambahan PT LKM Artha Kerta Raharja, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa, serta pemberdayaan masyarakat di wilayah industri. Adapun Raperda yang sempat diperdalam fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Merokok.

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Merokok bertujuan untuk menekan angka perokok, serta mewujudkan lingkungan masyarakat yang sehat. Kawasan tanpa merokok diterapkan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

“Kami sadari bahwa membatasi peredaran rokok memang sangat sulit sekali, karena akan berbenturan dengan kepentingan industri rokok, pedagang dan sebagainya,” ujar pria yang biasa disapa Ombi itu pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka jawaban Bupati Tangerang atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Raperda Eksekutif, Rabu (3/10).

Meskipun pembatasan peredaran rokok merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun hal tersebut tidak serta merta membuat pemerintah daerah untuk tidak bisa berbuat guna menyadarkan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan, serta memberikan informasi yang benar tentang bahaya merokok dan penyakit-penyakit serius yang timbul akibat merokok.

Ombi mengatakan, dalam rangka penerapan aturan kawasan tanpa merokok agar ini agar dapat diimplementasikan dengan baik dan berjalan dengan lancar diperlukan koordinasi yang kuat dengan dinas terkait. Terutama Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak Perda, dinas kesehatan, dinas pendidikan, dan instansi terkait lainnya.

Adapun langkah yang dilakukan pemerintah daerah terdiri dari daerah penetapan kawasan tanpa merokok; setiap orang, lembaga dan atau badan dilarang mempromosikan, menjual dan atau membeli, mempromosikan produk rokok di kawasan tanpa merokok; serta memberikan sanksi bagi pelanggar.

“Aapabila melanggar diberikan sanksi administratif berupa denda bagi perorangan dan sanksi pembekuan dana atau pencabutan izin atau denda,” tegas Ombi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Barhum mengatakan, DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas keempat Raperda usulan eksekutif tersebut. “Kami siap membahas Raperda usulan eksekutif, Pansus segera dibentuk,” ucap dia kepada wartawan.

Barhum menyebutkan, seluruh Raperda usulan pemerintah daerah semata-mata demi pelayanan masyarakat. Begitu juga Raperda tentang pemenuhan modal dasar tetap tambahan PT LKM Artha Kerta Raharja. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jasa layanan pemberian kredit usaha skala mikro.

Tidak kalah penting juga Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Raperda ini, kata Barhum, segera dikaji. “Dinas-dinas terkait juga harus aktif untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkas Bahrum.(des)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan