Usai Sidak PT SUJ, Lintas Komisi Desak Dinas LH Turun ke Lapangan

Ramzy
8 Nov 2019 19:50
2 menit membaca

Ssidak lintas komisi DPRD Kota Cilegon di ruang rapat PT SUJ (dok. Suarabantennews.com)

CILEGON (SBN) — Sembilan anggota DPRD Kota Cilegon yang tergabung dalam lintas Komisi II dan IV langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan pencemaran debu pekat yang berasal dari PT SUJ (Sentra Usahatama Jaya) yang dikeluhkan warga sekitar. Hal ini sebagai langkah cepat wakil rakyat guna memastikan apakah kondisinya memang sebagaimana yang diberitakan media sejak beberapa hari kemarin.

Ketua Komisi lV Erik Airlangga yang membidangi lingkungan hidup mengatakan, setelah melakukan sidak, pihaknya akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan tupoksinya sekaligus mengecek industri yang beroperasi di sekitar perumahan warga.

“Kita akan panggil (Dinas) Lingkungan Hidup untuk segera mengecek semua industri yang lingkungannya terpapar,” ujar Erik, Jumat (8 November 2019).

Menurut Erik, karena polusi yang sudah semakin memprihatinkan ini, pihak pemerintah, yakni Dinas Lingkungan Hidup harus lebih tegas. Dinas juga harus terjun ke lapangan untuk mencari tahu perusahaan mana saja yang memberikan dampak negatif terhadap warga sekitarnya.

“Jika Dinas LH tahu perusahaan mana saja yang banyak menyumbang polusi, maka Dinas harus menindak tegas,” tandas Erik.

Sementara itu, Anggota Komisi II Ibrahim Aswadi yang masuk dalam daftar sembilan anggota lintas komisi ini menekankan agar ketua Komisi IV bersama lintas komisi  melakukan audit secara keseluruhan. Hal itu sebagai langkah untuk memastikan pihak mana yang sebenarnya kerap melakukan pencemaran tersebut.

“Saya minta Ketua Komisi IV bersama kawan-kawan lintas komisi untuk melakukan audit secara jelas agar kita bisa menilai siapa penyebab semua ini. Kita juga akan mendorong Pimpinan DPRD untuk memanggil pihak PT SUJ, masyarakat Tegal Ratu, serta OPD terkait untuk dilakukan hearing bersama,” kata Ibrohim.

Sementara itu HRGA, Legal & ER Manager PT SUJ Rizki Weldy kepada suarabantennews menyampaikan, pihaknya menerima semua keluhan yang ada. Selebihnya, akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, mengingat apa yang telah dilakukan sudah sepenuhnya melalui prosedur.

“Pada prinsipnya, pihak SUJ akan patuh terhadap aturan pemerintah,” ujar Weldy.

Terkait permohonan relokasi yang diajukan warga sekitar,  Weldy sudah melaporkan kepada manajemen. Meski demikian, kata Weldy, tentu membutuhkan proses yang cukup lama, mengingat banyak pihak yang terlibat di dalamnya, seperti BPN, KIEC, SUJ, serta Warga sekitar.

“Terkait relokasi, kami serahkan kepada pihak berwenang, untuk melakukan pengkajian dan pembahasan lebih lanjut. Dan kami sangat menghormati aspirasi yang disampaikan oleh warga,” tutup Weldy. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan