PA Tigaraksa Sidangkan Lebih dari 150 Kasus Perceraian Per Hari

Joe
11 Jul 2020 15:31
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Sidang kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Tigaraksa dalam sehari mencapai lebih dari 150 perkara. Demikian disampaikan Kepala Pengadilan Agama Tigaraksa Sodikin saat ditemui SuaraBantenNews di ruangannya, Jumat, 10 Juli 2020.

Sodikin mengatakan, sejak awal Januari 2020 hingga 10 Juli 2020 sudah ada 3.323 berkas perkara perceraian yang masuk di PA Tigaraksa. Ia menyebut angka ini relatif normal karena setiap bulan perkara yang masuk mencapai 500-600 perkara ditambah limpahan perkara tahun 2019 yang mencapai 10-15 persen dari 8.000 perkara.

“Jika melihat hitungan tahunan ini, normal. Saat mereka hendak mendaftar waktunya terhambat dengan adanya Covid-19,” tuturnya.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, ujar Sodikin, ada 50 berkas perkara perceraian yang masuk per hari. Angka ini tidak normal karena biasanya hanya sekitar 30 kasus baru yang masuk PA Tigaraksa.

“Mereka harus menunggu selama dua minggu. Setelah itu, baru bisa disidangkan,” jelasnya.

Sodikin mengungkapkan, dalam satu hari pada tiga ruang sidang terdapat 50-60 persidangan sehingga, jika dijumlahkan dari tiga ruang sidang tersebut, PA Tigaraksa bisa melayani lebih dari 150 perkara perceraian per hari.

Dari 3.323 kasus perceraian yang masuk sejak Januari 2020 hingga 10 Juli 2020 itu, lanjut Sodikin, 75 persen penggugat berasal dari pihak isteri. Penyebab tertinggi gugatan perceraian adalah faktor ekonomi, kehadiran pihak ketiga, dan  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Wanita menerima saat pendapatan suami yang pas-pasan, tapi yang jadi masalah ketika suami itu nganggur,” jelasnya.

Dalam persidangan, kata Sodikin, PA Tigaraksa terus memberlakukan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan mencuci tangan. Namun, yang sulit adalah menjaga jarak karena jumlah pengunjung yang cukup banyak. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan