Pura-pura Tagih Kredit Macet, Debt Collector Curi Motor

Ramzy
10 Okt 2018 14:13
1 menit membaca

TANGERANG – Berdalih sebagai debt collector untuk menagih kredit macet sepeda motor milik korbannya, Kusnadi (34) warga Tangerang, dibekuk Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku bersama tiga temannya mendatangi rumah korban Suwandi di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang mengaku diutus oleh pihak leasing,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Rabu (10/10/2018).

Ia mengatakan, lantaran tak merasa memiliki masalah pada sepeda motornya, korban pun menolak untuk menyerahkan sepeda motornya. Mendapat penolakan, pelaku pun melakukan pemaksaan dan kekerasan kepada korban.

“Bersama temannya, pelaku meminta paksa sepeda motor korban dengan alasan bermasalah atau kredit macet. Karena merasa tidak memiliki tunggakan kredit, korban tidak memberikan motornya dan pelaku melakukan kekerasan dengan mencekik, memukul,” kata Sabilul.

Korban pun akhirnya melaporkan tindakan tersebut kepada Mapolresta Tangerang hingga pelaku akhirnya dapat diamankan.

Saat ini Tiga pelaku masih dalam pengejaran petugas, pelaku yang berhasil diamankan diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Alv/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan