Diduga Ada Maladministrasi, Ombudsman Banten akan Panggil BTN Banten

Ramzy
11 Des 2019 20:48
2 menit membaca

Ilustrasi (Sumber: Jojonomic.com)

SERANG (SBN) — Selama 2019, ada beberapa kasus menonjol yang dilaporkan kepada Ombudsman Banten, di antaranya, kasus tidak diberikannya sertifikat kepada para nasabah BTN (Bank Tabungan Negara) ketika mereka melunasi kredit KPR-nya.

“Kasus ini selaras dengan pernyataan Kepala Kantor Wilayah II BTN Dewi Fitria Ningrum yang lalu. Dia menyatakan bahwa ada sekitar 16 ribu permasalahan sertifikat yang belum diselesaikan dan akan menjadi tunggakan,” ucap Plt. Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Provinsi Banten Teguh P. Nugroho saat konferensi Pers di Kantor Ombudsman Banten, Kota Serang, Rabu (12 Desember 2019).

Berdasarkan laporan yang masuk ke Ombudsman, sambungnya, Ombudsman menengarai adanya dugaan maladminitrasi pada BTN dalam memeriksa agunan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang diajukan kepada mereka.

“BTN berkilah bahwa masalah belum diberikannya sertifikat oleh BTN kepada nasabah setelah mereka melunasi KPR-nya bukan ranah mereka, tapi ranah developer dengan pembelinya, padahal sebagai pemberi kredit, BTN harusnya memastikan bahwa semua agunan yang diajukan kepada mereka harus clean and clear ketika mereka setujui,” ucapnya.

Beruntung bagi BTN, tambahnya, karena nasabahnya tetap rajin membayar sampai lunas, bayangkan jika nasabah tersebut gagal bayar, berapa nilai kerugian BTN sendiri akibat ketidakjelasan agunan tersebut.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, ketika melakukan transaksi KPR dengan bank mana pun, hendaknya memastikan bahwa agunan mereka, baik berupa sertifikat hak milik maupun HGB, telah dipecah dari sertifikat induk developer,” ujarnya.

Teguh mengakui bahwa kasus ini memang paling besar terjadi di Banten. Tapi, hal ini juga terjadi di wilayah lainnya, seperti Jakarta.

Selain akan melakukan pemanggilan kepada BTN Banten, Ombudsman Banten juga akan melakukan pemeriksaan atas inisiatif sendiri untuk temuan mereka atas banyaknya sertifikat yang belum diberikan kepada nasabah, tapi mereka takut melapor ke Ombudsman.

“Kami mendapatkan data, ada satu kompleks perumahan yang seluruh sertifikatnya belum diberikan kepada nasabah oleh BTN, tapi nasabah tidak berani melapor karena khawatir proses pengurusan sertifikatnya malah lebih dipersulit kalau melapor ke Ombudsman,” imbuhnya.

Selain melakukan pemeriksaan atas inisiatif sendiri, tambahnya, Ombudsman Banten juga akan berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) selaku pengawas perbankan agar para nasabah tersebut tidak mengalami kerugian dan segera mendapatkan hak mereka. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan