KOTA TANGERANG (Suarabantennews.com) – Aparat Unit Reskrim Polsek Benda menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda enam yang beraksi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Mitsubishi Colt Diesel senilai Rp150 juta yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Dia menyampaikan bahwa pelaku berinisial T.K. (31) ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, setelah tim opsnal melakukan pengembangan atas laporan kehilangan kendaraan.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung tahun 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” tegas Jauhari dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan memodifikasi tampilan kendaraan hasil curian. Warna bak belakang diubah menggunakan pilox hitam dan pelat nomor diganti dengan yang palsu, sementara pelat asli disimpan di dalam mobil.
“Modus pelaku adalah mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian membawa ke luar kota untuk dijual. Kendaraan diubah tampilannya agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.
Sementara itu Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan, pelaku tidak beraksi seorang diri. Dua rekannya berinisial IA dan R telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sriyono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur pemberatan lain maupun keterlibatan jaringan.