KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) — Aksi tawuran antar kelompok remaja kembali memakan korban di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang remaja berinisial RW (14) mengalami luka serius setelah disabet senjata tajam saat bentrokan terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Rabu (20/5/2026) dini hari.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polresta Tangerang setelah melakukan penyelidikan intensif usai menerima laporan dari pihak rumah sakit.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan tawuran dipicu aksi saling tantang melalui media sosial antara dua kelompok remaja bernama Kilometer 18 dan Mystery 16.
“Dua kelompok remaja yang saling tantang bernama Kilometer 18 dan Mystery 16,” kata Indra Waspada pada konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Dia menjelaskan, kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi kejadian hingga akhirnya terjadi bentrokan. Dalam peristiwa tersebut, RW yang berasal dari kelompok Kilometer 18 diserang kelompok Mystery 16.
Korban terkena sabetan senjata tajam jenis corbek di bagian belakang kepala saat masih berada di atas sepeda motor.
“Akibat kejadian itu korban mengalami luka serius,” ujarnya.
Setelah korban terjatuh, kelompok lawan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Rekan-rekan korban kemudian mengevakuasi RW ke rumah sakit di wilayah Jati Uwung guna mendapatkan penanganan medis.
Berbekal laporan dari rumah sakit, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta mengumpulkan berbagai alat bukti lain.
Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku pembacokan berinisial MIP (18).
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi,” ujar Indra Waspada.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Kapolresta juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan aktivitas malam hari, guna mencegah terulangnya aksi tawuran remaja.[SBN]