Sedikit Kegembiraan di Tengah Kecemasan

waktu baca 6 menit
Selasa, 20 Jan 2026 13:39 145 Redaksi | Atma

Hendry Ch Bangun

Catatan Hendry Ch Bangun

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan judicial review dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan,” beserta penjelasannya yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah, saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma hukum esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berlandaskan kedaulatan rakyat.

Pasal tersebut tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang bersifat administratif atau insidental semata, tetapi harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara.

“Khususnya hak atas menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik/masyarakat. Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggara kekuasaan negara di Indonesia,” ujarnya.

Mahkamah juga menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik. Perlindungan tersebut mencakup proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan, dan penyebarluasan berita kepada publik.

“Sepanjang pemberitaan pers tersebut merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU 40/1999,” lanjutnya.

Melihat adanya potensi penjeratan langsung terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan konstitusional. Intinya, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 dengan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait penyelesaian pengaduan masyarakat.

Undang-Undang Pers Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab, dan ayat (3) menyebutkan pers wajib melayani hak koreksi. Sementara ayat (1) mengatur kewajiban pers nasional memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.

Apabila perusahaan pers melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers menyatakan bahwa Dewan Pers berfungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberitaan pers.

Dalam praktiknya, Dewan Pers yang menerima pengaduan yang dianggap merugikan biasanya mengedepankan pemberian hak jawab apabila pengadu dan teradu sepakat.

Apabila salah satu pihak keberatan dan tidak bersedia hadir dalam proses mediasi, Dewan Pers akan mengeluarkan rekomendasi berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Rekomendasi tersebut mendorong pemberian hak jawab apabila karya jurnalistik yang diadukan dinilai telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan kaidah jurnalistik.

Bentuk hak jawab dapat bervariasi sesuai kesepakatan para pihak. Pernah pula diterapkan dalam bentuk pemberitaan eksklusif bagi pihak yang merasa dirugikan, sehingga pengadu dapat menjelaskan secara panjang lebar aktivitas dirinya atau lembaganya untuk menunjukkan bahwa pemberitaan yang diadukan tidak sepenuhnya benar.

Dengan cara tersebut, kedua belah pihak dapat merasa puas dan penyelesaian tetap berada dalam koridor UU Pers.

Itulah tujuan utama lahirnya UU Pers pada era reformasi, yakni memberikan kebebasan kepada pers untuk bekerja melayani masyarakat, menyalurkan aspirasi publik, serta menyampaikan kritik kepada penyelenggara negara. Pada saat yang sama, pers juga wajib bersedia dikoreksi melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Kalaupun berujung pada sanksi pidana, UU Pers telah membatasinya dengan denda maksimal Rp500 juta, yang besarannya ditetapkan oleh hakim yang memeriksa perkara.

Dalam pengalaman penulis sebagai anggota Dewan Pers, kondisi terbaik dalam penyelesaian pengaduan adalah melalui mediasi. Pengadu hadir, menyampaikan kemarahan, kerugian, khususnya terkait nama baik, serta perasaan tidak diberi kesempatan konfirmasi.

Dewan Pers kemudian menyampaikan penilaian sementara atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, seperti ketidakakuratan, ketidakberimbangan, atau pencampuran fakta dan opini. Biasanya, pengadu mulai mereda setelah melihat akuntabilitas dan netralitas Dewan Pers.

Dialog tatap muka dinilai relatif ampuh meredam emosi dan mencegah eskalasi konflik.

Meski demikian, tetap ada pihak yang memilih membawa perkara ke ranah pidana atau bahkan perdata, meskipun UU Pers telah mengatur mekanismenya secara jelas. Hal ini menunjukkan masih adanya pola pikir lama yang belum sepenuhnya berubah sejak era Orde Baru.

Pers dan masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggara negara, terutama atas penggunaan APBN dan APBD. Pertanyaan pun muncul, apakah diperlukan Reformasi Jilid 2 untuk meluruskan kembali praktik demokrasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat perlindungan wartawan menjadi angin segar bagi insan pers yang bekerja di lapangan. Peran Dewan Pers ditegaskan sebagai lembaga penilai karya jurnalistik yang harus dihormati.

Tidak boleh ada tuntutan hukum sebelum adanya penilaian dari Dewan Pers, dan rezim hukum yang digunakan tetap mengacu pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Meski telah ada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kekerasan terhadap wartawan dan media masih sering terjadi. Bentuknya tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga tekanan psikologis dan mental, seperti doxing dan pengiriman barang secara terus-menerus ke kantor atau rumah wartawan.

Kondisi ini dinilai sama buruknya atau bahkan lebih buruk dibandingkan era Orde Baru.

Mahkamah Agung sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur kewajiban menghadirkan ahli pers dalam perkara yang berkaitan dengan pemberitaan. Hal ini dimaksudkan agar hakim memperoleh gambaran objektif tentang praktik dan teori pers.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, Dewan Pers dinilai perlu melakukan pembaruan kebijakan terkait mekanisme tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi juga menjadi pengingat bahwa pers wajib menaati UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pelanggaran yang sering terjadi antara lain Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik tentang independensi, akurasi, dan keberimbangan, serta Pasal 3 tentang uji informasi, asas praduga tak bersalah, dan larangan mencampur fakta dengan opini yang menghakimi.

Selain itu, Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik juga kerap dilanggar, khususnya terkait profesionalisme, kejelasan sumber, serta praktik cek dan ricek.

Dewan Pers perlu kembali mengingatkan wartawan, editor, dan pengelola media untuk menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman kerja sehari-hari. Hal ini penting bukan hanya untuk menghindari pengaduan masyarakat, tetapi juga untuk mengembalikan marwah dan kepercayaan publik terhadap pers.

Dalam situasi persaingan ketat dengan media sosial, upaya serius diperlukan agar pers tetap dipercaya dan akuntabel.

Masalah besar pers saat ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keberlangsungan hidup. Berbagai model bisnis belum sepenuhnya berhasil, baik melalui langganan pembaca, keterlibatan komunitas, maupun pemanfaatan kecerdasan buatan.

Banyak media yang bertahan justru bersikap akomodatif, menghindari konflik dengan pemilik anggaran, dan menyajikan berita seremonial bernada positif, bahkan cenderung menyanjung.

Pendekatan “good news also news” sah-sah saja, tetapi sikap kritis terhadap penyelenggara negara tetap harus dipelihara. Kritik berbasis fakta, berimbang, dan tanpa itikad buruk merupakan ruh jurnalisme.

Menjadi pimpinan media saat ini diibaratkan seperti mengayuh di antara karang: terlalu kritis berisiko disomasi dan kehilangan iklan, terlalu aman berisiko kehilangan kepercayaan publik.

Kondisi ini mengingatkan pada syair Ronggowarsito dalam Serat Kalatida tentang “zaman edan”, di mana tetap sadar dan waspada menjadi pilihan paling bijak.

Semoga pers Indonesia tetap waras, kritis, dan bersemangat menjalankan fungsinya. Wallahu a’lam bishawab. [SBN]

LAINNYA