Selama Ramadan 1447 H, Jam Kerja ASN Tangsel Disesuaikan

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Feb 2026 20:55 135 Redaksi | Atma

TANGSEL (Suarabantennews.com) – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 587 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya memberikan ruang bagi ASN, tenaga kontrak, serta masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada publik.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo menegaskan, penyesuaian jam kerja dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas layanan.

“Soal jam kerja, selama Bulan Ramadan dilakukan penyesuaian untuk ASN dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan ke masyarakat,” ujar Bambang dalam keterangan, Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan surat edaran tersebut, perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja akan mengikuti jadwal sebagai berikut. Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Adapun bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, ketentuannya berbeda. Senin hingga Kamis serta Sabtu, jam kerja ditetapkan pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Tidak hanya mengatur jam kerja, Pemkot Tangsel juga meniadakan apel pagi selama Ramadan. Termasuk Apel Hari Kesadaran Nasional yang seharusnya dilaksanakan pada 17 Maret 2026.

Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya Ramadan 1447 H. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyatakan akan melakukan penyesuaian apabila di kemudian hari ditemukan perubahan atau kekeliruan dalam surat edaran tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Tangsel berharap seluruh ASN dan masyarakat dapat menerima kebijakan ini dengan baik. Pemerintah juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan, mulai dari layanan administrasi, kesehatan, hingga keamanan di wilayah Kota Tangerang Selatan. [SBN]

LAINNYA