KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) — Misteri tabrak lari yang merenggut nyawa seorang pesepeda lansia di Kecamatan Cikupa akhirnya berhasil diungkap jajaran Satlantas Polresta Tangerang. Seorang pria berinisial AD (21) diamankan polisi setelah diduga menjadi pengemudi truk fuso yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.
Kasus itu diungkap oleh personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tangerang setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas peristiwa tabrak lari yang terjadi di Km 11, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, pada Minggu (7/6/2026).
Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial H (71) meninggal dunia akibat dugaan kecelakaan lalu lintas. Korban yang saat itu mengendarai sepeda goes langsung dievakuasi petugas ke RSUD Balaraja setelah polisi tiba di lokasi kejadian.
“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa itu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Jumat (12/6/2026).
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada identitas kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (21), warga Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kami juga turut mengamankan satu unit kendaraan roda enam jenis fuso dengan nomor polisi D 8319 GL,” kata Indra Waspada.
AD diduga merupakan pengendara atau sopir kendaraan fuso tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi polisi, kendaraan itulah yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah Cikupa yang menyebabkan korban H meninggal dunia. [SBN]