suarabantennews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara dari 117 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis 17 Juli 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ratusan botol oli palsu berbagai merk, narkotika jenis sabu seberat 5.391 gram, ganja 595 gram, tembakau sintetis 220 gram, ekstasi 88 butir, serta obat-obatan terlarang seperti tramadol dan hexymer dengan jumlah total lebih dari 17.000 butir.
Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum dan transparansi kepada masyarakat.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara, Saimun, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.
“Barang rampasan negara ini dimusnahkan agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan ini juga untuk menjawab persepsi publik terkait ke mana barang bukti setelah proses hukum selesai,” ujar Saimun.
Dari pantauan, pemusnahan barang bukti juga disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, dan perwakilan dari BNN serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
“Pemusnahan ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum masyarakat serta komitmen bersama dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Tangerang,” tandasnya.