Kejari Kab Tangerang Musnahkan Rp140 Juta Upal, Obat Keras, Narkotika, dan Senpi Ilegal

waktu baca 1 menit
Jumat, 26 Sep 2025 13:26 26 Redaksi

KAB. TANGERANG-, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan 1.444 lembar atau sekitar Rp140 juta uang palsu pecahan Rp100 ribu, Jumat (26/9/2025). Uang palsu itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Barang bukti yang hari ini dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba.

Kata dia, Kejaksaan menjalankan perintah atau putusan hakim/pengadilan untuk melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah inkrah.

Selain uang palsu, barang bukti yang dimusnahkan adalah obat-obatan keras yang dijual dan/atau dimiliki tanpa izin. Obat keras jenis Tramadol sebanyak 50.717 butir, jenis Hexymer sebanyak 46.022 butir, jenis Trihexyphnidyl sebanyak 400 butir.

Kemudian jenis Aprazolam sebanyak 429 butir, jenis Riklona sebanyak 244 butir, dan jenis Yarindo sebanyak 8.000 butir.

“Serta ada alat komunikasi berupa telepon genggam sebanyak 35 unit,” ujar Afrillyanna.

Barang bukti narkotika yang juga dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 144 gram. Jenis ganja sebanyak 100 gram. Jenis tembakau sintetis sebanyak 456 gram.

“Ada juga senjata api ilegal sebanyak satu pucuk,” tandas Afrillyanna.

LAINNYA