BPOM Temukan Ratusan Ribu Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 25,1 Miliar di Tangerang

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Okt 2026 11:45 13 Reporter | Ferdianherss

SUARABANTENNEWS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 459.591 unit obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal yang diperkirakan bernilai Rp 25,1 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar memimpin langsung pengungkapan dan penindakan gudang yang diduga menjadi tempat pengumpulan produk ilegal dari sejumlah pihak tersebut. Produk-produk ini rencananya akan dikirimkan kepada pembeli melalui berbagai toko daring (online shop).

“Tidak boleh ada ruang bagi peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Produk tanpa izin edar tidak melalui proses evaluasi BPOM, sehingga keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutunya tidak dapat dijamin. BPOM akan menelusuri rantai distribusinya sampai kepada pemasok, pemilik produk, penjual daring, dan jalur masuknya ke Indonesia,” kata Taruna dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (30/9/2026) malam.

Pemeriksaan gudang seluas 640 meter persegi ini dilakukan oleh tim gabungan BPOM pada Selasa (29/9/2026). Berdasarkan pendataan sementara, petugas menemukan 287 jenis produk tanpa izin edar.

Temuan tersebut terdiri atas 44 jenis obat bahan alam dan suplemen kesehatan sebanyak 23.532 unit dengan nilai sekitar Rp 6,11 miliar. Selain itu, petugas juga menyita 243 jenis kosmetik tanpa izin edar dan/atau diduga palsu sebanyak 436.059 unit senilai Rp 18,99 miliar.

Produk didominasi oleh barang impor asal Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Pemeriksaan awal menunjukkan barang-barang tersebut diduga masuk ke Indonesia menggunakan jasa pengiriman atau forwarder umum tanpa dokumen importasi yang dipersyaratkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran siber terhadap akun “Youthvita Shop” di platform Shopee. BPOM menemukan indikasi penjualan suplemen kesehatan tanpa izin edar, yang sebagian diduga mengandung bahan kimia obat. Nilai transaksi kumulatif akun tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,697 idiom miliar.

Balai POM di Tangerang kemudian melakukan pengamatan lapangan sejak 16 September 2026. Petugas mendeteksi pola aktivitas gudang yang relatif tertutup, di mana gerbang baru dibuka sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB saat paket dijemput oleh pihak ekspedisi.

Di antara suplemen yang disita, terdapat Magnesium Glycinate sebanyak 2.765 unit, Women’s Probiotic 2.245 unit, Collagen 2.182 unit, D3K2 sebanyak 2.019 unit, serta Calcium Magnesium Zinc sebanyak 1.045 unit. Sementara pada kelompok kosmetik, ditemukan produk seperti Sun Cream Purple, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, First Spray Serum, dan Sun Cream Pink.

Saat ini, BPOM telah menghentikan sementara aktivitas gudang dan mengamankan seluruh produk sebagai barang bukti. Sampel produk juga telah diambil untuk pengujian laboratorium guna mendukung proses penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM jika ditemukan unsur pidana.

“Pengawasan tidak berhenti pada gudang. Kami akan mengikuti jejak produknya, baik ke hulu maupun ke hilir. Siapa pemasoknya, bagaimana barang masuk ke Indonesia, siapa pemilik produknya, dan melalui toko daring mana produk diedarkan, semuanya akan didalami. Perlindungan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegas Taruna.

Identitas dan peran pemilik barang, penanggung jawab gudang, pengelola akun, pemasok, penjual, serta forwarder hingga saat ini masih diverifikasi oleh pihak berwenang. BPOM juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami seluruh jalur importasi ilegal tersebut.

“Masyarakat adalah benteng terakhir pengawasan. Pastikan produk memiliki izin edar BPOM dan selalu lakukan Cek KLIK—Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Jangan mempertaruhkan kesehatan dengan produk yang tidak jelas asal-usul, keamanan, dan mutunya,” pungkas Taruna.

Reporter | Ferdianherss

LAINNYA