Sempat Buron 7 Tahun, Pembunuh Marlina Dibekuk di Cileles

Redaksi
29 Jan 2021 18:39
1 menit membaca

PANDEGLANG (SBN) — Polres Pandeglang berhasil menangkap tersangka pembunuh Marlina binti Marta (19) yang terjadi tujuh tahun lalu (Rabu, 3 Juli 2013) di Perkebunan Kelapa Sawit Blok Pasir Manglid, Kampung Kontrak Garung, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Picung, Kab Pandeglang.

Tersangka berinisial DM itu berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Pandeglang pada Kamis, 28 januari 2021, sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka di Kampung Calembo, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menyampaikan bahwa kasus pembunuhan tersebut terjadi pada tahun 2013 dan setelah sempat buron akhirnya tersangka dapat ditangkap kemarin oleh tim Resmob Polres Pandeglang.

Edy menjelaskan, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pandeglang (tahap 2) karena berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka DM sudah lengkap (P21).

Edy menambahkan, tersangka  dikenakan Pasal  338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Mas/drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan