KPK Perlu Turun Tangan Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Situ Kelapa Dua

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Penyusutan luas lahan Situ Kelapa Dua yang berlokasi di Jalan Danau Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang kini menjadi perhatian publik. Situ Kelapa Dua yang awalnya memiliki luas sekitar 36 hektare kini dikabarkan mengalami penyusutan luas hingga 16 hektare. Pengamat meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI turun tangan untuk bisa menyikapi dugaan penyerobotan lahan milik negara ini.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan, dari 36 hektare luas lahan Situ Kelapa Dua yang saat ini dikabarkan tinggal 16 hektare berarti adanya dugaan penyerobotan negara lahan seluas 20 hektare. Menurutnya, permasalahan ini harus diusut tuntas, siapa saja pihak yang berani bermain dan melanggar hukum atas adanya penyusutan lahan Situ Kelapa Dua.

“Saya pikir KPK memang harus turun tangan. Bisa dibayangkan, ini lahan 20 hektare, bukan luas yang sedikit,” ungkap Adib, Kamis, 4 Februari 2021.

Ia menjelaskan, langkah tersebut perlu dilakukan agar tindakan melanggar hukum tidak terjadi lagi. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI perlu turun tangan karena masih banyak kejadian dugaan penyerobotan lahan milik negara yang seharusnya menjadi aset yang harus dilindungi negara.

“Apalagi, saat ini KPK RI sedang memantau fasilitas umum dan sosial di wilayah Tangerang Raya yang masih berantakan,” pungkasnya.

Adib melanjutkan, hal ini menunjukkan sebuah kelemahan dalam tata kelola aset negara. Berdasarkan aturan, pengelolaan situ merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi ketika pemerintah daerah yang terdekat tidak memiliki kewenangan cenderung tidak melakukan monitoring.

“Saya kira, situ dan danau yang merupakan aset negara yang lokasinya dekat dengan pemerintah daerah, kewenangan pengelolaannya perlu diberikan saja kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima kini luas Situ Kelapa Dua hanya tinggal sekitar 16 hektare dari luas sebelumnya yang mencapai 36 hektare. Pada 2015, lanjutnya, Pemkab Tangerang telah mengusulkan pelimpahan kewenangan pengelolaan Situ Kelapa Dua dari pemerintah pusat ke Pemkab Tangerang. Namun, hingga saat ini belum ada pelimpahan kewenangan pengelolaan situ tersebut.

“Di Kabupaten Tangerang ada 26 situ dan semuanya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Budhi kepada SuaraBantenNews.

Hingga saat ini, kata Budhi, Pemkab Tangerang kebingungan atas kondisi yang tengah terjadi, padahal jika sudah diberikan kewenangan kepada Pemkab Tangerang, pihaknya akan mengukur batas situ dan menyertifikatkannya sebagai upaya pengamanan kekayaan negara.

“Kalau tidak dilakukan pengamanan, mungkin setiap tahun luas Situ Kelapa Dua akan semakin berkurang akibat aktivitas pihak swasta,” ungkapnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan