Gebrak Tuntut Penutupan Warem di JLS Cilegon, Disperidag Berkilah

2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Tuntutan Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) untuk membongkar warung remang-remang di Jalan Aat-Rusli (JLS) lantaran disinyalir menjual minuman keras tidak digubris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon.

Bahkan sebaliknya, paguyuban binaan Disperindag malah mendirikan kios di trotoar berbekal Surat Keputusan Kepala Disperindag Kota Cilegon Nomor 520/68/Bidang Pasar.

Sebelumnya, Gebrak meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon segera merealisasikan penutupan warung binaannya. Hal tersebut disampaikan Nurbagus Jaya selaku pembina Gebrak beberapa waktu lalu.

Nurbagus Jaya, Pemimpin Majelis Badar Jalali Kota Cilegon, menegaskan bahwa keberadaan warung binaan Disperindag itu sudah berubah fungsi menjadi warung remang-remang.

Mirisnya lagi, kata dia, warung-warung itu berkembang menjadi tempat mangkal para penjaja seks komersial sehingga kondisinya sudah semakin mengundang penyakit masyarakat dan tempat kemaksiatan.

Aliansi yang beranggotakan santri dan ulama ini juga sudah berulang kali membicarakan persoalan tersebut dengan Wali Kota Cilegon. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata.

“Ucapan Pak Wali Kota terkait warem harus dipertanggungjawabkan. Warem yang sudah melanggar itu harus dibongkar atau ditutup. Tapi, sampai saat ini belum ada realisasi,” tandasnya.

Eddy Jhon, yang kerap mengkritisi kinerja OPD itu, menunjukan video saat Polisi PP menggelar razia minuman keras dan didapati warung remang-remang itu menjual minuman keras.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Cilegon Bayu Panatagama bersikukuh mendukung para pedagang yang dia sebut Pedagang Kaki Lima (PKL) karena telah sesuai tupoksi dan diketahui Wali Kota sebelumnya. Meski para pedagang itu tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap pendapatan daerah.

“Kita ada perjanjiannya. Para pedagang tidak akan menjual miras atau menyediakan prostitusi. Kalau pun ada, silahkan Pol PP dan Polres sikat mereka. Kita sudah buatkan tata terbit buat para pedagang,” ujarnya.

Diketahui, Dinas Perdagangan dan Perindustrian menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas dengan nomor 510/68/ Bidang Pasar tentang Penataan, Pemberdayaan, dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima pada Lokasi Haag Aat-Rusli (JARI) Kilometer 1 (SATU) Kota Cilegon.

Ia juga membenarkan adanya Paguyuban seperti PPKRI Bela Negara, Perpekoci, dan PPCM yang sekarang diganti dengan Forum UMKM binaan Disperindag terkait dengan usaha mikro kecil menengah (UMKM) mengembangkan pedagang informal (PKL). (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan