SK Disperidag Cilegon Dinilai Cederai Ribuan Tanda Tangan Santri dan Ulama

Joe
23 Mar 2021 17:47
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Petisi Anti Hiburan Malam yang ditandatangani  ribuan Santri dan Ulama yang dilakukan sejak 6 bulan lalu, dinilsi tercederai oleh terbitnya SK Disperindag Kota Cilegon, Nomor 510/68 / Bidang Pasar,  tentang  Penataan, Pemberdayaan, dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima pada Lokasi Jalan  Aat – Rusli (JARI) Kilometer 1 (SATU) Kota Cilegon.

Kordinator Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan Hafidin mengatakan, sangat menyesalkan terbitnya SK tersebut. Sekaligus mengecewakan 2.858 tanda tangan Santi dan Ulama sebagai Petisi Anti Hiburan Malam.

Menurutnya,  Wali Kota Cilegon Helldy Agustian tidak memiliki keberanian menghadapi para pembeking dan pembisik dari bawahannya.

“Faktanya, baru kemarin warung remang-remang itu meredup di JLS, bahkan sampai sekarang belum habis. Terbitnya SK Disperindag maka akan menyuburkan kembali kemaksiatan, dengan merekomendasikan para pembeking sebagai pembina UMKM disana. Jejak digitanya masih ada di medsos, apa Wali Kota tidak tahu?” katanya melalui selebaran rilisnya.

Kiyai dengan empat orang istri dan dua puluh lima anak ini mengingatkan Helldy Agustian selaku Wali Kota bertrah ulama, mesti ingat akan hadist riwayat Abu Hurairah  bahwa “Seorang Mukmin Tidak Boleh Jatuh Dua Kali Kedalam Lubang Yang Sama”.

“Semoga pak Wali Kota secepatnya membatalkan SK Kadis Perindag tersebut.” harapnya.

Sementara itu, Tb Mohammad Sholeh, penggagas Petisi Anti Maksiat itu merasa trauma dengan terbitnya SK Kadis Perindag Kota Cilegon bernomor 510/68 itu. Dengan isi membagi zona pembinaan UKM kepada Forum UMKM, Perpekoci dan Juga Bela Negara.

“Apa tidak salah Wali Kota Cilegon yang baru menunjuk Ormas pembeking menjadi pengelola UKM,? Apa sudah kehabisan konsep atau malah tertekan dengan pihak-pihak yang selama ini menikmati uang lendir!” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, kendati pihaknya memerangi kemaksiatan bukan berarti tutup mata dalam menggairahkan perekonomian rakyat. Bahkan jauh-jauh hari sebelumnya telah merancang pola Malioboro agar dapat diduplikasi kan dikawasan tersebut. Namun proses normalisasi warung remang -remang harus menjadi tahapan pendahuluan.

Lebih lanjut, pria yang tak bisa lepas dari kacamata ini memaparkan, tidak akan mungkin dapat mempromosikan kuliner ataupun produk UKM lainnya kepada konsumen, jika keberadaan warem masih tetap eksis di sana.

Edy Jhon, Pembina Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan sekaligus yang mengklaim  konsep awal “Cilegon Night Market”, menuding pihak Disperindag kehabisan akal untuk mencari jalan keluar atas keberadaan warung remang-remang yang menjadi tugas dan tanggung jawab OPD tersebut.

“Banyak alur cerita tidak tersambung dari pagelaran drama yang ditampilkan OPD.  Terbitnya SK malah membuat blunder bagi dirinya,” katanya singkat tanpa menjelaskan pagelaran drama apa yang dimaksud. (Wawan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan